DENPASAR, radarbuleleng.id – Narkoba yang diselundupkan pasangan kekasih asal Thailand yakni Rachanon Jongseeha, 33, dan Woranawan Wongsuwan, 31, ke Bali berjumlah fantastis yakni seberat 1,6 kilogram.
Terungkap, narkoba memiliki rasa buah dan efeknya lebih kuat. Sebab telah dimix alias dicampur sabu dan ekstasi.
Kepastian ini disampaikan Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, Selasa (17/9).
Didampingi Kombes Pol I Made Sinar Subawa, Brigjenpol Rudy menjelaskan, sejoli asal Thailand diamankan berkat kerjasama antara BNNP dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.
Tentu bermula dari informasi Intelijen, sepasang kekasih ini diketahui membawa barang mencurigakan dan akan tiba di Bali, Selasa 3 September 2024 malam.
Tim gabungan melakukan penyanggongan di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai. Lalu lelaki pemilik paspor AC2754XXX dan wanitanya berpaspor AC6208XXX tiba di Bandara sekitar pukul 20.30.
Benar saja X-Ray mengendus benda mencurigakan ketika keduanya melintas dari tempat pemeriksaan. Setelah dilakukan pengecekan, benar saja diduga penyelundup narkoba.
Setelah dicek, ternyata Metamfetamin (sabu) dan MDMA (ekstasi) berbentuk serbuk dan tablet seberat 1.692,94 gram atau 1,6 kilogram.
Ditemukan juga serbuk yang tidak dicampur, yakni 28,04 gram netto narkotika jenis sabu 20 butir pil ekstasi dan 192,2 gram netto kristal MDMA.
BB ini dibungkus menggunakan kemasan suplemen makanan atau kemasan minuman collagen rasa buah, dalam box tersegel.
"Saat diinterogasi, diketahui bahwa RJ dan WW pemain narkoba lintas negara. Kami ungkap Jaringan Internasional," papar Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat dalam jumpa pers di Kantor BNNP, Selasa (18/9).
Keduanya akui, serbuk itu dicampur dengan cara, dilarutkan pakai air atau minuman soda, lalu diminum. Sehingga menimbulkan efek kesenangan atau euphoria berlebihan.
"Sabu campur ekstasi tersebut bisa menimbulkan efek yang lebih kuat," ungkap Rudy.
Barang "enak gila" sebanyak 1,6 kg itu rencananya diserahkan kepada tiga orang.
Dua diantaranya pasangan kekasih warga negara Indonesia, yakni laki-laki inisial RKH (laki) dan VRR, (perempuan). Juga seorang lainnya inisial EP (laki) untuk nantinya dijual di Bali.
Dengan cara kerja tim, akhirnya mereka diamankan lebih dahulu anak buah RKH, VRR, dan EP yaitu D, tepatnya di pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Kamis 5 September 2024 sekitar pukul 02.30.
Orang berinisial D ini, berperan sebagai kurir alias penerima barang. Tak buang waktu lama, pembeli BB yang disebut tersangka asal Thailand, tim amankan salah satu bos D atau pemesan BB yakni VRR di Areal Parkir Premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu 8 September 2023 sekira Pukul 04.35.
"VRR dipancing D untuk mengambil BB di Areal Parkir Premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai," terangnya.
Sayangnya, BNNP Bali belum dapat mengamankan EP dan juga pacar dari VRR yaitu RKH yang merupakan WNI. Kini, dua pria itu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, Kombes Pol I Made Sinar Subawa menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa WW bertugas menerima pesanan dari Indonesia sekaligus dia membeli barang di Bandar- bandar yang ada di Thailand.
"Wanita ini merupakan pemain narkoba profesional. Setelah mendapatkan pesan, WW dan pacarnya RJ membawa barang haram melalui penerbangan, rute Thailand- Kuala Lumpur-Malaysia-Bali," tegasnya.
Pembayaran dilakukan langsung kepada WW dengan cara transfer.
Diakui, narkoba dalam jumlah banyak ini baru dibayarkan setengah. Rencananya, setelah tiba baru melakukan pelunasan.
"Ya, keburu diamankan. Terungkap juga bahwa kasus ini merupakan kali kedua WW memasarkan narkoba di Indonesia," beber Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Berantas) BNNP Bali.
Sebelumnya, WW pernah mengedarkan narkoba di Jakarta. "Dia tidak turun langsung, melainkan melalui kurirnya. Namun, kurir yang diutus, dapat ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dan diproses hukum oleh Bareskrim Mabes Polri,” tambahnya.
Selain empat orang jaringan internasional Indonesia-Thailand dan dua masih DPO, BNNP Bali berhasil menangkap dua jaringan internasional sebelumnya.
Pria Latvia berinisial VS pada 23 Juli 2024 yang membawa narkotika jenis hasis dan ganja, serta seorang pria Swedia berinisial SUE, 31 Juli 2024 dengan barang bukti narkotika jenis hasis.
Selain itu, diciduk tiga kurir narkoba lokal di Denpasar, 30 Agustus 2024. RS ditangkap di Jalan Raya Pemogan dengan barang bukti 17 paket SS seberat 2,59 gram.
GMA di Jalan Pulau Bungin dengan 12 paket SS seberat 27,55 gram dan satu paket ekstasi seberat 0,73 gram.
Lalu tersangka KAR, di Jalan Pulau Bungin, dengan barang bukti 14 paket SS seberat 3,46 gram.
Para kurir tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan pemain narkoba jaringan internasional tersangka terancam pidana mati, hingga pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami masih dalami keterangan seluruh pelaku ini,” pungkasnya. ***
Editor : Donny Tabelak