DENPASAR, radarbuleleng.id - Sejak sidang belum dimulai, I Nyoman Sukena didampingi istrinya terlihat tenang.
Namun, saat dipanggil hakim untuk mendengarkan putusan, pria 38 tahun itu terus menunduk.
Seluruh mata yang ada di dalam ruang sidang tertuju pada hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra (ketua majelis), Gede Putra Astawa (anggota I), Anak Agung Made Aripathi Nawaksara (anggota II).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah bersalah memelihara landak jawa tanpa izin, sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).
”Membebaskan terdakwa I Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal tersebut. Memerintahkan JPU memulihkan hak dan martabat terdakwa,” tegas hakim Bamadewa.
Putusan itu sontak langsung disambut gembira Sukena. Ayah dua anak itu seketika sujud syukur di lantai.
Sementara pengunjung sidang yang memenuhi ruang sidang langsung tepuk tangan meriah.
Pertimbangan hakim membebaskan terdakwa berdasar fakta persidangan. Di mana terdakwa tidak mengetahui bahwa memelihara landak jawa (Hystrix Javanica) harus dilengkapi izin.
Terdakwa awalnya hanya merawat dua ekor landak pemberian dari almarhum mertua kakaknya. Kemudian dipelihara hingga beranak pinak.
”Ketidaktahuan terdakwa bahwa binatang landak dilindungi, juga karena di Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, belum pernah ada sosialisasi. Selain itu, landak di Desa Bongkasa Pertiwi juga dianggap sebagai hama,” ucap Bamadewa.
Fakta itu diperkuat pernyataan saksi ahli dari BKSDA Bali, Suhendarto. Dalam kesaksiannya, ahli tidak mengetahui bahwa di Desa Bongkasa Pertiwi, ada banyak landak.
Bahkan, binatang yang tergolong sebagai mamalia itu telah menjadi hama, karena memakan bibit kelapa yang ditanam masyarakat.
Menurut hakim, perbuatan Sukena memelihara landak karena ketidaktahuannya, hanyalah pelanggaran administrasi saja.
Semestinya cukup diberikan peringatan dan diminta mengurus izin. Kalaupun tidak bisa, cukup landak itu diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan.
”Perbuatan terdakwa tidak ada unsur kesengajaan untuk menangkap, memelihara, hingga memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup,” jelas hakim.
Atas dasar pertimbangan tersebut, unsur tindak pidana Pasal 21 ayat 2 huruf a jucnto Pasal 42 ayat 2 UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tidak terpenuhi.
Di akhir amarnya, majelis meminta aparat penegak hukum yang mempunyai kapasitas dan kewenangan agar ke depannya lebih berhati-hati dan lebih mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan suatu masalah.
Tujuannya adalah masyarakat kepastian hukum dan kemanfaatan yang menjadi pilar penegakan hukum bisa dirasakan oleh masyarakat.
Sementara barang bukti empat ekor landak dirampas untuk diarahkan kepada BKSDA Bali untuk dilepasliarkan ke habitatnya.
Setelah sidang selesai, Sukena menyalami pengacaranya dan menandatangani berkas di meja jaksa. Setelah itu dia langsung memeluk istrinya.
”Saya berterima kasih pada dukungan masyarakat, terima kasih juga untuk teman media,” ucapnya.
Ditanya apakah ke depan akan memelihara satwa lagi, Nyoman mengatakan lebih hati-hati.
”Kalau (pelihara) landak, tidak. Kalau satwa yang lain ada (keinginan),” kata pria yang dikenal penyayang binatang itu.
Pun saat ditanya apakah dirinya sudah tahu siapa yang melaporkannya, Sukena mengaku tidak tahu.
”Saya juga tidak mau tahu, biar aman dan tentram. Biar hukum karma yang berjalan,” selorohnya.
Sementara istri Sukena yang mendampingi terus menangis bahagia. Maklum, ia sudah berpisah dengan Sukena selama sebulan.
”Terima kasih banyak untuk dukungan keluarga dan masyarakat, kami sangat bahagia,” ucapnya.***
Editor : Donny Tabelak