Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Lapor Pak, Nelayan Berharap Pengurusan Izin Kapal Dimudahkan

Muhammad Basir • Jumat, 4 Oktober 2024 | 23:37 WIB

Aktivitas nelayan di pelabuhan perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan. Neayan mengeluhkan pengurusan izin kapal yang harus langsung ke Provinsi Bali.
Aktivitas nelayan di pelabuhan perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan. Neayan mengeluhkan pengurusan izin kapal yang harus langsung ke Provinsi Bali.

radarbuleleng.id - Kapal tangkap ikan milik nelayan di kabupaten Jembrana banyak yang belum memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Terutama kapal di bawah 30 GT.

Kendala yang dihadapi nelayan, setiap pengurusan izin harus langsung ke Provinsi Bali.

Karena itu, nelayan berharap dalam pengurusan izin bisa dipermudah dengan mendekatkan perizinan di Jembrana.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jembrana, I Made Widanayasa mengatakan, mengenai perizinan sudah lebih baik dari tahun sebelumnya.

Karena Pemerintah Provinsi Bali melalui dinas terkait sudah turun langsung jemput bola mempermudah perizinan kapal nelayan. Sehingga, saat ini sudah sebagian besar kapal tangkap memiliki izin.

Data terakhir, dengan jumlah kapal yang aktif beroperasi di selat Bali sebanyak 48 unit atau 24 pasang.

Saat ini yang sudah memiliki SIPI sebanyak 34 unit atau 16 pasang. ”Sisa  sedikit yang belum berizin karena masih proses penyelesaian perizinan,” ujarnya.

Menurutnya, selam ini kapal yang beroperasi di Jembrana tidak memiliki izin karena rumitnya proses perizinan.

Selain itu, jarak tempuh untuk mengurus izin cukup jauh karena harus datang langsung ke Provinsi Bali melalui dinas terkait.

”Kadang nelayan sudah mengurus ke provinsi, tapi masih ada yang kurang lengkap harus kembali lagi ke Jembrana.

Sedangkan nelayan juga harus bekerja, sehingga proses mengurus izin tersendat,” ungkapnya.

Dengan metode jemput bola yang sempat diterapkan, pihaknya berharap dilanjutkan. Karena bisa mempermudah nelayan untuk mengurus izin.

”Bila perlu, ada kantor perwakilan di Jembrana, sehingga nelayan tidak perlu ke provinsi langsung untuk mengurus izin kapal,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jembrana I Ketut Wardana Naya mengatakan, mengenai izin kapal sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Bali, terutama kapal dengan kapasitas 5 GT hingga 30 GT.

Karena itu, pihaknya juga berharap megenai perizinan kapal didekatkan dan dimudahkan lagi ke nelayan.***

Editor : Donny Tabelak
#nelayan #Pemprov Bali #izin kapal #dinas kelautan dan perikanan #perizinan kapal