radarbuleleng.id -Sebanyak 12 orang anggota sindikat registrasi SIM Card ilegal dan penjualan kode OTP, digulung anggota Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Bali. Mereka diamankan di dua tempat berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Siber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pengungkapan sindikat ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Jalan Sakura Gang 1 Nomor 18C Denpasar.
Awalnya, rumah itu dicurigai sebagai tempat operator judi online. Tim Ditres Siber Polda Bali langsung mendatangi TKP.
Di sana polisi menemukan sejumlah komputer dan perangkat elektronik lainnya. Juga mengamankan 10 orang yang saat itu sedang bekerja.
Masing-masing berinisial DBS sebagai pemilik sekaligus otak dari kejahatan ini. GVS, 21, selaku manajer. MAM, 19, selaku kepala sortir. FM, 18, sebagai kepala produksi. Lalu karyawan produksi masing-masing berinisial YOB, 23. TP, 22. ARP, 18. Dan IKAMBM, 22.
Selanjutnya DP, 31, selaku developer. IWSW, 21, selaku customer service. Sementara dua tersangka lainnya bertindak selaku marketing masing-masing berisial DJS, 21, dan RDSS, 22. Mereka diamankan pada Sabtu 13 Oktober 2024 lalu.
Curiga dengan perangkat elektronik yang ada di dalam rumah tersebut, polisi melakukan olah TKP.
Dan benar saja ditemukan aktivitas mencurigakan di dalam perangkat elektronik tersebut.
Diketahui mereka melakukan penjualan SIM card yang sudah diregistrasi menggunakan data orang lain.
Setelah melakukan penggeledahan di TKP Jalan Sakura Gang 1 Nomor 18C Denpasar, tim bergerak menuju ke TKP dua di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari Nomor 17 Denpasar.
"Hasil pengembangan, ternyata ada TKP dua, sehingga dilakukan penggerebekan lagi," jelasnya.
Di sana tidak menemukan karyawan yang bekerja, tetapi terdapat perangkat elektronik.
Mantan Wadir Reskrimsus Polda ini menjelaskan, usaha jahat dari tersangka DBS ini mulai dijalankan sejak 2022.
Awalnya dia buka konter jual HP, dan tinggal di Jalan Tukad Banyusari Gang Pelita I/15, Kelurahan Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.
"Sambil jual HP dia jual kartu yang sudah dia registrasi secara manual lewat HP," tambahnya.
Setelah lima bulan berjalan, ia mampu membeli dua modem pool yang digunakan untuk registrasi kartu perdana, dengan menggunakan dokumen orang lain yang dia beli di dark web.
Berjalan waktu, usaha ilegalnya itu berkembang pesat. DBS menggunakan 168 modem pool untuk registrasi kartu hingga Agustus 2024.
Menggunakan peralatan canggih itu, dirinya dan tim mampu meregistrasi 3.000 kartu sehari.
Awalnya mereka jual dan registrasi secara manual, akhirnya jual secara online lewat empat website yang dibayar DBS sendiri.
Seiring dengan usahanya berkembang, DBS mempekerjakan belasan orang karyawan dengan gaji besar.
Paling kecil gaji karyawan Rp 5 juta. Dia membeli dokumen di dark web Rp 25 juta untuk 300.000 NIK. Satu OTP di setiap kartu bisa dijual 10-12 kali.
Bagaimana cara kerja para pelaku dalam menjalankan bisnisnya itu? Tersangka DBS dan timnya membeli kartu perdana dari berbagai provider.
Biasanya tersangka langsung beli 1.000 picis seharga Rp 3.300.000 atau 3.300 per pcs.
Kartu perdana yang baru dibeli itu langsung diregistrasi menggunakan 168 modem pool.
Ribuan kartu yang telah diregistrasi menggunakan data orang lain secara ilegal yang juga dibeli dari situs ilegal itu dijual lewat empat website yang telah dibuat tersangka sendiri.
Para konsumen beli lewat web yang dirahasiakan polisi. Artinya para tersangka tidak nebeng pada website orang lain tetapi punya sendiri. Tidak menjual kartu secara fisik, tetapi hanya nomornya saja dan kode OTP.
Biasanya nomor seperti ini digunakan oleh aplikasi jual beli online termasuk taksi online.
Setelah nomor dan kode OTP dari satu kartu sudah terjual fisiknya dihancurkan pakai mesin khusus. Bukan tidak mungkin, kartu yang menggunakan identitas orang lain secara ilegal.
Kartu yang dijual para tersangka ini, bisa saja digunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan kejahatan.
Bisa juga data dari pelaku kejahatan digunakan oleh orang yang tidak tahu apa-apa dengan kejahatan itu.
"Terkait hal itu masih dalam pengembanhan saat ini," beber mantan Kapolres Tabanan ini.
Sejauh ini para tersangka mengaku tidak mempunyai target tertentu. Mereka hanya memproduksi kartu tersebut menggunakan data orang lain secara ilegal kumudian dijual.
Mereka tidak memantau untuk kejahatan atau untuk hal positif saja digunakan oleh konsumen kartu tersebut.
"Para tersangka ini tidak menjual kartu tetapi hanya menjual nomor dan kode OTP menggunakan data orang lain secara ilegal," jelasnya.
Kalau data yang digunakan adalah data dari pelaku kejahatan maka pembelinya yang terlacak oleh polisi.
Hingga saat ini pihak Ditres Siber Polda Bali masih melakukan pengembangan secara mendalam. Apakah dari kartu digunakan untuk melakukan kejahatan lain seperti meneror, menipu orang dan lainnya.
Selain mengamankan 12 orang tersangka, polisi mengamankan kurang lebih 500 ribu kartu yang sudah diregistrasi dan perangkat elektronik lainnya.
Turut diamankan juga uang tunai Rp 250 juta dan buku tabungan yang di dalamnya berisi uang ratusan juta.
Tersangka telah ditahan dan barang bukti kini telah disita. Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Para tersangka ini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi secara ilegal.
Tentu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) tentang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah.
Juga mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
"Ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak