Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Cinta Adat dan Budaya Indonesia, 15 Anak Blasteran Sumpah Jadi WNI yang Baik di Bali

Andre Sulla • Rabu, 6 November 2024 | 00:06 WIB
Sebanyak 15 Anak Blasteran ambil sumpah jadi WNI di hadapan Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Senin (4/11) kemarin.
Sebanyak 15 Anak Blasteran ambil sumpah jadi WNI di hadapan Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Senin (4/11) kemarin.

radarbuleleng.id- Karena cinta akan adat dan budaya Indonesia, khususnya di Bali, sebanyak 15 orang anak yang memiliki keturunan campuran atau blasteran mengajukan diri menjadi WNI lewat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.

Belasan anak blasteran itu mengambil sumpah untuk menjadi orang Indonesia yang taat dan baik.

Acara ini berlangsung di ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali pada Senin kemarin (4/11).

Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyampaikan, dari lima belas warga tersebut, empat belas merupakan hasil perkawinan beda negara dengan latar belakang orang tua WNI dan warga negara Jepang.

Sedangkan satu warga lainnya memiliki orang tua WNA berkewarganegaraan Inggris dan WNI.

"Pentingnya momen ini sebagai titik awal komitmen para WNI baru untuk berperan aktif dalam membangun Indonesia," ujar Pramella Yunidar Pasaribu.

Dijelaskan Pramella, dalam momentum diharapkan saudara-saudara agar tidak menyia-nyiakan kesempatan menjadi WNI. Mari berkolaborasi dan menjadikan kewarganegaraan ini sebagai tonggak sejarah.

"Tentu untuk berkontribusi dalam memajukan Indonesia menuju tahun emas 2045, menjadikan negara kita semakin maju,” sambungnya.

Permohonan untuk menjadi WNI ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Serta Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2007 terkait Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sebagai WNI, Pramella juga berpesan agar mereka selalu menanamkan rasa nasionalisme.

"Wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, harkat dan martabat bangsa dan negara, serta senantiasa patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia," pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#indonesia #Kemenkumham Bali #anak blasteran #wni #adat dan budaya #wna