SINGARAJA, radarbuleleng.id- Polsek Kota Singaraja menemukan 10 liter minuman keras (miras) ilegal di tempat makan dan hiburan di kawasan Pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Ini merupakan hasil razia miras, narkotika, dan senjata tajam (sajam) yang dilakukan pada Senin (4/11) pukul 23.00 Wita.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan menjelaskan, kegiatan ini sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif, utamanya di kawasan Pantai Penimbangan yang merupakan salah satu tempat keramaian di Buleleng.
Ini tentu menekan peredaran narkotika, yang utamanya mengincar para generasi muda. Yang secara tidak langsung, razia ini membuat masyarakat sadar akan hukum yang berlaku.
Serta meningkatkan kesadaran publik terkait dengan lingkungan yang aman.
Razia ini melibatkan unsur Koramil Buleleng dan Satpol PP Kecamatan Buleleng.
”Kami mengamankan 10 liter miras ilegal yang dibawa oleh salah satu pengunjung, di salah satu tempat hiburan di Pantai Penimbangan,” ujar Kompol Agus Dwi pada Selasa (5/11) pagi.
Disebutkan, kalau 10 liter miras ilegal itu terbagi atas 10 botol minuman. Polisi yang mengamankan kemudian memusnahkannya.
Sementara pengunjung yang kedapatan membawa langsung kena teguran sekaligus pembinaan.
Selain itu, dari hasil razia, polisi juga tidak menemukan adanya pengunjung yang membawa atau terpapar (pengguna/pengedar) narkotika, maupun yang membawa sajam.
Kompol Agus Dwi menekankan kepada pemilik tempat hiburan, makan, dan tongkrongan di kawasan Pantai Penimbangan agar memenuhi dan mematuhi segala bentuk perizinan. Begitu juga dengan para pengunjung yang datang.
Selain itu, miras yang dijual juga harus dikendalikan peredarannya. Sebab miras yang berlebihan menjadi awal pemicu tindak pidana awal.
”Ini merupakan kegiatan rutin Polsek Kota Singaraja, guna menekan potensi gangguan yang muncul di masyarakat,” pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak