DENPASAR, radarbuleleng.id- Jelang pencoblosan 27 November, terpasang spanduk bertuliskan ‘Coblos Si Gundul Pilihan Presiden Prabowo Subianto’ dipasang di berbagai kawasan.
Baliho itu terlihat terpasang di pinggir jalan Kota Denpasar. Dikonfirmasi dengan Kasatpol PP Bali, Dewa Dharmadi mengatakan, pihaknya telah lakukan penurunan spanduk yang terihat di kawasan civic center yang harus netral dari reklame politik.
Dewa Dharmadi menyatakan, Satpol PP Bali telah melakukan penurunan spanduk, kemarin (21/11).
Pihaknya mengaku, tidak tahu siapa yang memasang. Hanya saja pihaknya langsung mengembalikan spanduk itu ke rumah pemenangan di Renon.
Menurut Dewa Dharmadi, penurunan spanduk dilakukan karena berkaitan dengan menjaga keindahan kota.
“Dipasang oleh relawan jadi karena menyangkut tentang menjaga ketentraman dan ketertiban sesuai dengan zona bahwa zona di area pemerintahan dilarang juga tentu kami akan bongkar,” kata Dharmadi.
Sebelum melakukan penurunan spanduk, Dewa Dharmadi telah menyampaikan ke partai pengusung. Pihaknya telah melakukan komunikasi melalui beberapa pengurusnya agar dibongkar dengan sukarela.
”Sedang berlangsung di area civic centre. Yang dibongkar itu kami kembalikan ke rumah paslon yang di Posko di Renon. Karena kantor kami tidak ada penampungan untuk menyimpan lama-lama. Kami sudah koordinasi kepada pemasang yaitu relawan, posko relawan untuk ditindaklanjuti kami bantu bongkar,” imbuhnya.
Sementara di kabupaten/kota, Dewa Dharmadi menyatakan, penurunan spanduk yang melanggar wewenang Satpol PP Kabupaten/Kota.
Satpol PP Bali hanya berwenang melakukan pembongkaran di sepanjang lokasi terpusat di civic center. Ia klaim beberapa Kabupaten lain sudah dilakukan pembongkaran.
Berdasarkan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sampai tanggal 24 November karena sudah memasuki hari tenang.
”Sesuai apa yang disampaikan Bawaslu kepada kami. Proses pembersihan sampai tanggal 24 November harus sudah clear 3 hari masa tenang tidak boleh ada lagi spanduk, baliho, umbul-umbul, banner yang berkaitan dengan Pilkada,” jelas Dewa Dharmadi.
Sementara itu, dikonfirmasi dengan Cagub 01 Made Muliawan Arya (De Gadjah) soal pemasangan spanduk tersebut, pihaknya tidak ada menginstruksikan memasang spanduk.
Jika ditelisik memang tidak masuk jenis alat peraga kampanye (APK), kendati ada ajakan untuk memilih salah satu calon.
”Itu kami tidak tahu ya, itu relawan yang masang. Itu tidak ada unsur kampanye. Tidak ada nama paslon dan nomor urut. Kami tidak ada menginstruksikan untuk memasang,” tegas De Gadjah.***
Editor : Donny Tabelak