radarbuleleng.id- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) kembali melakukan deportasi terhadap dua warga negara asing asal Australia berinisial CPG, 22, dan ICB, 23.
Keduanya terlibat dalam pelanggaran ketentuan peraturan keimigrasian dan perdagangan di Indonesia. Lalu diusir dari Bali, Kamis 20 November 2024 lalu.
Deportasi ini dilakukan setelah pemeriksaan terkait aktivitas bisnis yang dijalankannya di Bali, khususnya terkait penjualan produk vape yang tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.
"CPG bersama teman wanitanya yang berinisial ICB, mengelola pemasaran dan penjualan produk vape," ujarnya, Kamis lalu (21/11).
Keduanya telah melakukan kegiatan penjualan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Produk vape yang mereka pasarkan didatangkan langsung dari luar negeri dan disalurkan ke sejumlah toko di Bali, melalui koneksi pribadi yang dimiliki CPG dan ICB.
Penjualan produk vape tersebut dilakukan tanpa melalui jalur e-commerce resmi, yang menyebabkan bisnis ini tidak terdaftar dalam sistem yang seharusnya mengikuti aturan perdagangan barang-barang elektronik.
Sebagian besar penjualan dilakukan dengan cara langsung kepada pemilik toko di Bali, seperti toko vape dan studio tatto yang memiliki jaringan dengan CPG dan IC.
Para pemilik usaha ini diberikan sampel gratis, dan jika tertarik mereka akan datang langsung ke gudang yang terletak di kawasan Bali Selatan, untuk membeli produk tersebut.
Penjualan vape yang dilakukan dengan cara ini tanpa melalui prosedur yang jelas berpotensi melanggar peraturan tentang distribusi produk di Indonesia.
Pemeriksaan oleh pihak imigrasi juga mengungkapkan bahwa perusahaan yang menaungi kegiatan penjualan tersebut ternyata belum terdaftar.
Tentu dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usaha penjualan produk rokok elektronik.
Hal ini berarti perusahaan yang dikelola CPG dan ICB tidak memenuhi salah satu syarat hukum, yang diwajibkan bagi pelaku usaha di Indonesia.
CPG dan ICB turut terlibat dalam kasus ini setelah video yang memperlihatkan mereka berdua membawa display produk vape, ke beberapa lokasi usaha di Bali.
Dalam rekaman tersebut, ICB juga tampak turut serta dalam aktivitas pengelolaan dan distribusi produk vape.
Ini memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam pelanggaran hukum yang terjadi.
Keduanya tampak bekerja bersama dalam menjalankan bisnis ini tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang, CPG mengaku bahwa ia tidak menyadari, bahwa kegiatan penjualan yang dijalankannya melanggar peraturan Indonesia.
Ia menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya dan mengakui bahwa ia bertanggung jawab penuh atas segala kesalahan yang terjadi.
CPG mengelola bisnis ini bersama ICB dan telah berusaha untuk menjalankan usaha di Indonesia dengan mematuhi peraturan yang ada.
Namun, karena kurangnya pemahaman mengenai persyaratan izin usaha dan regulasi keimigrasian, beberapa prosedur yang seharusnya dipenuhi tidak terlaksana dengan baik.
CPG dan ICB diamankan saat operasi pengawasan keimigrasian rutin, oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di sebuah beach club di kawasan Seminyak.
Saat itu, keduanya hendak mendistribusikan barang dagangannya ke salah satu klien bisnisnya dengan mengendarai motor.
Mereka diboyong ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, CPG dan ICB terbukti bersalah dan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, mereka dikenai sanksi tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi.
Keduanya dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk dilakukan upaya pendeportasian lebih lanjut, Selasa 19 November.
"Keesokan harinya, keduanya dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai ke Rusia," pungkas Gede Dudy Duwita.***
Editor : Donny Tabelak