SINGARAJA, radarbuleleng.id- Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Patemon, Putu Suastama alias Seleman, 54, divonis hukuman 2 tahun penjara.
Putusan ini diterimanya, akibat menggelapkan uang LPD ratusan juta untuk bermain judi ayam atau tajen.
Vonis ini dijatuhkan kepada terdakwa pada Senin kemarin (25/11) dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Singaraja.
Sidang ini dipimpin I Made Bagiarta selaku hakim ketua, bersama Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari selaku hakim anggota.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Seleman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 374 KUHP Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Yakni melakukan penggelapan dalam jabatan atau pekerjaannya, yang dilakukan secara berlanjut.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” putus majelis hakim sesuai dengan putusan yang diterima wartawan pada Selasa (26/11) siang.
Putusan yang diterima terdakwa, diketahui lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kadek Adi Pramarta dalam sidang pada Senin (18/11).
Saat itu, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Seleman, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.
Meski berbeda 4 bulan, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan.
Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, kemudian belum pernah dihukum, dan terdakwa Seleman adalah tulang punggung keluarga.
”Yang memberatkan, terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan atas tugas yang diembankan kepadanya,” ujar majelis hakim.
Untuk diketahui, penggelapan ini dilakukan terdakwa pada rentang tahun 2017-2018, saat menjabat sebagai bendahara LPD Desa Adat Patemon.
Tugasnya yang lekat dengan keuangan lembaga, membuatnya terbuai dan mulai melakukan aksi penggelapan.
Terdakwa Seleman melakukan pencairan uang tabungan nasabah, tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.
Agar terlihat aman, ia membuat Bukti Kas Keluar (BKK) secara fiktif lalu mencatatkan dalam neraca percobaan (penarikan tabungan per hari), yang menggambarkan seolah-olah ada penarikan dari nasabah.
Namun, pencatatan pada neraca dengan data yang sesungguhnya atau pada buku tabungan masyarakat sebenarnya berbeda.
Uang nasabah diketahui dipakai oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya. Yakni uang simpanan berjangka sebesar Rp 244.391.000, tabungan sukarela sebesar Rp 202.879.000, tabungan wajib sebesar Rp 8.488.000, dan deposito sebesar Rp 50.000.000.
Selain itu, terdakwa juga melakukan pencatatan pada pos jumlah pinjaman yang tidak sebagaimana mestinya, sebesar Rp 22.777.000.
Serta menggunakan uang kas sebesar Rp 5.773.445, 52. Sehingga jumlah keseluruhan uang LPD Desa Adat Patemon yang digunakan terdakwa sebesar Rp 272.941.445,52.
Menariknya lagi, uang nasabah LPD Desa Adat Patemon yang digelapkan oleh terdakwa Seleman untuk keperluan pribadi, ternyata untuk bermain judi ayam atau tajen.***
Editor : Donny Tabelak