radarbuleleng.id- Seorang kakek (pekak) bernama Ketut Tarma, 68, diamankan Tim Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa 5 November 2024 lalu.
Terungkap, Pekak tersebut diam-diam nekat bisnis tambang batu ilegal di kampung halamannya, Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Kasubdit 4 (Tipidter) Ditreskrimsus AKBP M. Iqbal Sangaj didampingi Kanit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Kompol Gede Sudiatmaja, Kabag Bin Ops Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya dan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus AKP M. Rifki mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali adanya informasi dari masyarakat.
Lalu berdasar informasi masyarakat, tim menyelidiki dugaan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin (ilegal) di Kecamatan Dawan, Klungkung.
Saat penyelidikan, petugas menemukan lahan yang dijadikan lokasi pertambangan. Tampak di sana ada sebuah alat berat excavator yang sedang bekerja.
Polisi juga mendapati ada buku catatan penjualan dan uang tunai hasil penjualan material sebesar Rp 350 ribu dan ada 10 pekerja di sana. Mereka adalah warga lokal sekitar yang direkrut oleh pekak tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, pemilik tambang yang tidak dilengkapi izin dari pemerintah, Ketut Tarma pun diamankan.
Tim Subdit IV lantas mengintrogasinya beserta saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Yaitu pria inisial S yang bertugas sebagai kasir, dan MBM yang menjadi operator alat berat.
Diketahui bahwa modus penambangan itu dilakukan dengan cara menggali lahan menggunakan satu unit alat berat excavator merk Kobelco SK200 warna hijau tosca. Berikutnya, material galian disaring menggunakan ayakan.
"Ya, hingga menghasilkan batu dan orvil, untuk kemudian dijual kepada konsumen atau pembeli yang datang langsung ke lokasi," ungkap AKBP Iqbal, Jumat, (29/11/2024).
Diaktakan, pertambangan tanpa ketentuan yang berlaku, dinilai dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp 2,4 miliar," jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan, terungkap bahwa lahan yang ditambang bukanlah milik yang bersangkutan. Melainkan milik orang lain.
Sehingga, pihaknya sedang mendalami siapa pemilik lahan ini dan apakah ada pembagian keuntungan di antara mereka.
Atas perbuatan ini, Tarma disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara.
"Tarma belum bisa dihadirkan di Mapolda Bali karena masih proses pengobatan. Dia mengalami sakit paru-paru," jelas Kasubdit.
Pekak tersebut terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Pengungkapan ini selain menjadi tugas pokok, juga merupakan salah satu tindak lanjut Polri dalam mendukung Program Astacita Presiden Republik Indonesia.
"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak