AMLAPURA, radarbuleleng.id- Krama Desa Adat Umanyar, Banjar Umanyar, Desa Buanagiri, Bebandem pakrimik. Ini setelah adanya pengenaan sanksi adat terhadap 33 krama oleh Bendesa Adat setempat.
Sanksi tersebut dianggap memberatkan lantaran, pengenaan sanksi terkesan bermotif dendam.
Hal itu terungkap saat paruman yang melibatkan puluhan krama di Pura Puseh Desa Adat Umanyar, Minggu (8/12) sore.
Dihadiri oleh bendesa adat Umanyar, serta beberapa prajuru, dan krama, paruman tersebut cukup alot.
Sebanyak 33 krama ini mengutarakan keberatannya atas pengenaan sanksi tersebut.
Tokoh yang juga mantan Sekretaris Bendesa Adat Umanyar, I Gede Arnawa dalam paruman itu mengungkapkan, keputusan Bendesa Adat yakni I Gede Putu serta jajarannya harusnya bijak dalam menentukan keputusan.
”Kami bersama 33 krama dianggap membangkang dan dikenakan sanksi uang senilai Rp 3 juta,” ucapnya.
Praktis keputusan itu ditolak mentah-mentah. Bukan tanpa alasan, ia dan 33 krama lainnya menolak keputusan tersebut. Menurutnya, pengenaan sanksi yang diberlakukan itu tanpa melibatkan paruman.
Selain itu juga, ia dan 33 krama lainnya tidak merasa berbuat salah.
”Kalau dirunut, masalah ini bergulir sudah lama. Berawal dari pemilihan bendesa adat Umanyar di tahun 2022 lalu,” bebernya.
Saat itu, I Gede Putu yang menjabat sebagai Bendesa Adat Umanyar sudah habis masa jabatannya.
Sehingga dilakukan pemilihan Bendesa Adat baru. Sesuai aturan, akhirnya pemilihan Bendesa Adat pun digelar kala itu.
”Hingga akhirnya, I Gusti Nyoman Ngurah secara sah terpilih,” bebernya.
Bukannya menerima, I Gede Putu justru tak terima dan menganggap terpilihnya I Gusti Nyoman Ngurah tidak sah. ”Itu dibawa sampai ke MDA Provinsi Bali,” kata Arnawa.
Selama bersengketa itu, Desa Adat Umanyar tidak memiliki Bendesa definitif. Dan terjadi demisioner atau kekosongan selama kurun waktu dua tahun.
Selama masa sengketa, saat adanya upacara di desa adat tersebut, I Gede Putu justru mengambil alih.
Kondisi ini membuat 33 krama itu tidak mengikuti rangkaian upacara karena menganggap tidak adanya kepanitiaan.
”Kalau selama masa sengketa dan tidak ada kepemimpinan, seharusnya tanggung jawab upacara itu diambil alih oleh Banjar adat. Tapi tidak diberi,” terang dia.
Karena kekosongan itu, 33 krama enggan mengikuti rangkaian upacara karena tidak adanya penanggung jawab.
”Seharusnya ini masa sengketa, tidak boleh pak Gede Putu ini mengklaim dengan berbagai alasan sebagai penanggung jawab,” imbuhnya.
Yang membuat 33 krama ini kaget, MDA Provinsi Bali justru mengeluarkan SK yang memutuskan I Gede Putu kembali terpilih sebagai Bendesa Adat Umanyar.
”Itu sempat kami tanyakan juga ke MDA Provinsi. Tapi tidak ada jawaban jelas,” ucap Arnawa.
Namun, ia dan 33 krama lainnya yang dianggap mbalelo sudah tidak mempermasalahkan proses terpilihnya I Gede Putu sebagai Bendesa Adat Umanyar, meski cacat prosedur.
”Yang kami inginkan, setiap pengambilan keputusan Bendesa itu jangan emosi dan terkesan dendam. Sehingga memutuskan sepihak dengan memberikan sanksi yang tidak jelas kesalahannya apa,” terang dia.
Dia berharap, Bendesa Adat bisa merangkul tanpa harus memberikan sanksi yang memberatkan. Serta memberikan hak-hak 33 krama ini sebagai warga desa adat Umanyar. ”Harusnya lebih bijaksana,” katanya.
Dalam paruman yang berlangsung hingga malam hari itu, tidak menemukan solusi.
Bendesa Adat Umanyar, I Gede Putu tetap kekeh dengan dalih, keputusan pemberian sanksi berupa uang Rp 3 juta merupakan keputusan hasil paruman.
”Kami tetap akan memberikan semua hak dan merangkul semua krama. Tapi untuk pemberian sanksi itu tetap diberlakukan,” katanya.***
Editor : Donny Tabelak