Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tak Kenal Jera, Dua Pelajar yang Sempat Diamankan Polsek Denbar Ini Kembali Otaki Curanmor di Wilayah Polsek Densel

Andre Sulla • Jumat, 13 Desember 2024 | 02:05 WIB
Polsek Densel kembali menangkap dua pelajar inisial KBAL, 14, dan IMDL, 14. Keduanya kembali melakukan pencurian motor, setelah sebelumnya sempat diamankan Polsek Denbar dalam kasus curat dan curanmor
Polsek Densel kembali menangkap dua pelajar inisial KBAL, 14, dan IMDL, 14. Keduanya kembali melakukan pencurian motor, setelah sebelumnya sempat diamankan Polsek Denbar dalam kasus curat dan curanmor

radarbuleleng.id– Ulah dua pelajar masing-masing inisial KBAL, 14, dan IMDL, 14, tak patut ditiru. Keduanya tak kenal jera.

Bagaimana tidak? Keduanya kembali melakukan pencurian motor, kendati belum lama ini sudah sempat diamankan Polsek Denpasar Barat (Denbar) lantaran otaki curat dan curanmor di Denpasar Bali.

Nah, karena tidak dilakukan penahanan di Polsek, keduanya yang masih di bawah umur ini kembali beraksi.

Keduanya malah melakukan curanmor lagi, dan diamankan Polsek Denpasar Selatan, pada Kamis 5 Desember 2024.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kedua anak ini sebelumnya terlibat kasus bobol bengkel dan curi motor, dan diamankan Polsek Denbar, pada Selasa 3 Desember 2024 lalu.

Karena masih dibawah umur sehingga dilakukan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak alias diversi.

"Ya tidak ditahan walaupun berstatus tersangka. Berselang dua hari kemudian, mereka kembali mencuri motor di Denpasar Selatan (Densel), Kamis 5 Desember 2024," tambah Juru Bicara (Jubir) Polresta Denpasar, Rabu (11/12) kemarin.

Dijelaskan, keduanya memanfaatkan kesempatan karena tidak ditahan, mereka kembali melancarkan kejahatan yang sama lagi.

Lebih lanjut dijelaskan, ketika menghirup udara segar setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan tidak ditahan, dua bocah kelahiran Denpasar dan Buleleng ini, beraksi dengan cara keliling.

Saat yang bersamaan, korban IKW, 25, pulang ke rumah di Jalan Pulau Bungin, Pedungan, Densel Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 03.00.

Korban memarkir motor Vespa Matic di parkiran rumah dalam keadaan kunci masih nyantol. Tak berselang lama, dia mendengar suara gonggongan anjing.

Selang 30 menit kemudian, ia keluar untuk melihat motornya. Ternyata, motor Vespa Matic itu sudah tidak ada.

Atas kejadian ini, dia membuat laporan ke Polsek Densel. Kepada penyidik, korban mengaku alami kerugian Rp 60 juta.

Dengan adanya laporan kehilangan dari masyarakat, maka Tim Opsnal Polsek Densel mendatangi lokasi untuk melakukan Olah TKP dan pulbaket keterangan korban, serta saksi-saksi.

Hasil penyelidikan pelaku berjumlah dua orang bocah yang datang dengan berjalan kaki lalu mengambil kendaraan.

Tim kemudian menelusuri keberadaan motor Vespa Matic itu dan terlihat melintas di Jalan Batanta.

Langsung dibuntuti tim hingga dapat menangkap KBAL dan IMDL di rumahnya, kawasan Batanta.

Petugas juga dapat menyita barang bukti, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Densel guna proses lebih lanjut.

"KBAL dan IMDL ditahan oleh Polsek Densel. Keduanya akui bahwa mereka mencuri dengan berjalan kaki dan melihat motor Vespa Matic kunci nyantol," tambah AKP Sukadi.

KBAL lantas masuk untuk mengambil motor di TKP. Barulah setelah itu IMDL membantu mendorong kendaraan curian sampai depan gang.

Kemudian, motor Vespa dihidupkan dan dibawa pergi. Kata mereka, motor akan dipakai sendiri.

Keduanya mengakui pernah mencuri di wilayah Denpasar Barat. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Sudah ditahan, dan terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#pelajar curi motor #curat #polresta denpasar #curanmor