radarbuleleng.id- Tiga pengangguran bernama Setyo Puji Widodo, 35; Heri Mulyono, 42; dan Egar Rinaldi, 43, harus berurusan dengan hukum.
Mereka ditangkap polisi karena bobol Alfamart di Desa Sumerta Kelod, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar Timur.
Ketiga pelaku ini diamankan kawasan Jimbaran, Senin 9 Desember 2024.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan dengan nomor Lp-B/76 /X/2024/SPKT.Unit Reskrim.Polsek Dentim/Polresta/Polda Bali, 17 September 2024.
Kepada penyidik, pelapor Dicky Kurnia, 25, warga Jalan Sekar Tunjung lX, Denpasar Timur yang merupakan pihak dari PT. Sumber Alfaria Trijaya Galih ini mengaku terkejut bukan main ketika mendapatkan kabar dari karyawan yang hendak membuka toko modern ini Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 06:33.
Karyawan Goit Sanada mengatakan pintu harmonika Alfamart terbuka, bahkan terdapat bekas api las.
Ia memberitahukan ke owner dan langsung bergegas ke lokasi. Sesampainya di sana, melihat keadaan di dalam toko, bahkan di bagian kasir berantakan.
Akibat kejadian itu, pihak Alfamart mengalami kerugian kerusakan pada pintu rolling door dan kehilangan barang beberapa jenis rokok sampoerna mild, marlboro putih, dan rokok lainnya.
Juga hp merk samsung warna pink, termasuk uang tunai Rp 400.00 dan alat cek barang.
" Kerugian Rp 45.455.480. Diketahui pagi, lalu saat itu juga pihak Alfamart langsung melapor. Tim dikerahkan melakukan penyelidikan," beber Juru Bicara (Jubir) Polresta Denpasar ini, Sabtu (14/12).
Lalu diketahui bahwa pelaku berjumlah tiga orang. Kerja keras Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Made Sena, S.H.,M.H., diketahui bahwa ketiganya berada di kawasan Jimbaran.
"Para pengangguran ini diamankan tanpa perlawanan Senin 9 Desember 2024," bebernya.
Setyo Puji Widodo, asal Jakarta Pusat. Heri Mulyono, asal Banyumas, Jawa Tengah. Dan Egar Rinaldi, 43, asal Bogor, Jawa Barat digiring ke Polsek Denpasar Timur bersama barang bukti, Mobil Carry Pick Up Grand Max hitam DK 8933 QF, Mesin las atau cutting torch. Dan Baju hoodie.
Hasil pengengembangan yang dilakukan terhadap tiga pengangguran ini diketahui, awalnya kumpul di Jimbaran. Karena tidak punya pekerjaan muncul niat melakukan kejahatan ini.
Mereka membeli alat las (cutting torch) secara online seharga Rp 350.000. Kemudian meminjam kendaraan mobil carry pick up grand max hitam pada temannya, lalu digunakan untuk melakukan pencurian.
Hasil kejahatan seperti berbagai macam jenis rokok di jual di Faisol. Lalu hp, tab, alat pencatat barang di jual di jawa.
"Uang dari hasil kejahatan mereka bagi bertiga. Kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tambahnya.
Modus operandi, memotong pintu rolling door dengan alat las. "Mengaku baru pertama. Kami masih didalami, Pasal dikenakan yaitu 363 KUHP, Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya. ***
Editor : Donny Tabelak