radarbuleleng.id- Polres Jembrana berhasil menangkap Siti Aminah, 48, tersangka penyelundupan penyu. Tersangka ini sempat buron selama 7 bulan. Dia ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur.
Tersangka merupakan istri dari terpidana kasus penyelundupan penyu, Thoiyibi yang sudah ditahan lebih dulu.
Penangkapan tersangka yang berasal dari Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, terkait dengan kasus penyelundupan 12 ekor penyu hijau yang terjadi pada 27 Mei 2024 lalu.
Saat itu, polisi berhasil mengamankan empat pelaku lainnya di antaranya Ahmad Sodikin, Selamet Khoironi, I Komang Suama, dan Taufik.
Dari empat terpidana ini, terungkap bahwa tersangka Siti adalah otak dari penangkapan dan penyelundupan penyu.
Selain menyuruh empat terpidana, tersangka membiayai kebutuhan penangkapan penyu hingga diantar ke Denpasar.
”Empat orang lainnya sudah menjalani proses hukum,” ujar Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto.
Polisi menjerat tersangka pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Seperti diketahui, Satpolairud Polres Jembrana mengamakan dua orang tersangka penyeludupan penyu.
Sebanyak 12 ekor penyu diamankan dari mobil pikap dan tiga ekor penyu ditemukan masih di pinggir pantai Pangkung Dedari, Desa Melaya Senin (27/5) dini hari sekitar pukul 01:30 WITA.
Awalnya empat orang ditangkap. Dari pemeriksaan, terungkaplah peran Siti Aminah yang berperan orang yang memfasilitasi penangkapan dan penyeludupan.***
Editor : Donny Tabelak