radarbuleleng.id- Pengerjaan proyek lanjutan pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) dan wantilan senilai Rp 6,3 miliar di jalan Veteran, Amlapura molor.
Seharusnya proyek lanjutan tersebut selesai Kamis (19/12) kemarin. Namun dari pantauan di lokasi proyek, sejumlah pekerja masih terlihat sibuk mengerjakan bagian rangka atap bangunan wantilan sedangkan MPP sudah hampir selesai.
Kondisi ini diakui oleh Kepala Dinas PUPR - Perkim Karangasem, Wedasmara dikonfirmasi.
Kata dia, sesuai dengan hasil rapat, progres proyek baru mencapai 87 persen, artinya ada 13 persen yang belum terselesaikan.
”Untuk proses selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan dan kontrak penyedia masih memiliki waktu tambahan selama 50 hari dengan pengenaan denda sampai tanggal 6 Februari 2025. Namun kami minta penyedia menyelesaikan dalam waktu 11 hari kedepan,” kata Wedasmara.
Pihaknya juga masih melakukan kajian terhadap progres pengerjaan proyek tersebut.
Yang jelas, mulai Jumat hari ini, pihak kontraktor bekerja dengan dikenakan denda setiap harinya. ”Untuk besaran denda sekitar Rp 6 jutaan per hari,” tuturnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2024, Pemprov Bali kembali menggelontorkan anggaran BKK untuk melanjutkan pembangunan MPP tersebut dengan dana pagu sebesar Rp 8 miliar termasuk untuk proyek wantilan.
Dari total pagu tersebut, nilai kontrak proyek sebesar Rp 6,3 miliar. Dimana sesuai dengan RAB untuk proyek MPP diplot sebesar Rp 3,4 miliar, sedangkan sisanya untuk wantilan.***
Editor : Donny Tabelak