radarbuleleng.jawapos.com- Ratusan sopir Bali yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, menyampaikan aspirasi dan kegelisahan mereka berkaitan dengan taksi online yang beroperasi di Bali.
Dalam menindaklanjuti keluhan para sopir Bali ini, DPRD akan membuat payung hukum lebih jelas yaitu perda dan jangka pendek sementata membuat call center menyampaikan keluhan, di Wantilan Gedung DPRD Bali, Senin kemarin (6/1).
Massa aksi ini longmarch dari parkir Timur Lapangan Renon menuju gedung DPRD Bali.
Mereka diterima oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack), Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa beserta jajaran.
Hadir juga dari Pemprov Bali Kadisnaker IB Setiawan dan Plt Bapenda Bali yang juga menjabat Karo Umum I Wayan Budiasa.
Adapaun enam tuntutan yang disampaikan dan langsung dijawab oleh anggota dewan.
Adapun tuntutan mereka; Pertama, melakukan pembatasan kuota mobil. Kedua, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali, termasuk juga rental mobil dan motor. Ketiga, membuat standarisasi tarif untuk angkutan sewa khusus.
Keempat, melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali.
Kelima, Mewajibkan Mobil Pariwisata benopol Bali (Plat DK) dan juga memasang identitas yang jelas di kendaraan. Ke enam, melakukan Standarisasi pada Driver Pariwisata yang berasal dari luar Bali.
Dalam menjawab tuntutan tersebut, tuntutan aksi dapat dipenuhi, tetapi dengan melakukan kajian terlebih dahulu.
Berdasarkan kajian Kebutuhan Angkutan Pariwisata, Sewa, dan Taksi tahun 2015, proyeksi kebutuhan angkutan sewa pada tahun 2020 adalah 23.754 unit, baik untuk angkutan sewa khusus (online) maupun angkutan sewa umum (angkutan konvensional yang terdaftar di Jakarta).
Lebih lanjut kata Suyasa, dari catatan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, jumlah Angkutan Sewa Khusus beraplikasi saat ini adalah 10.854 unit.
Jumlah ini masih lebih rendah (45,7 persen) dari proyeksi kebutuhan angkutan sewa pada tahun 2020.
Dari jumlah ini, tidak diketahui dengan pasti jumlah Angkutan Sewa Khusus yang beroperasi di lapangan, karena dashboard operasi tidak disampaikan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
”Perlu dilakukan review yang melibatkan studi lapangan secara komprehensif berkaitan dengan permintaan dan penyediaan yang ada dengan memanfaatkan informasi kuantitas layanan dan kinerjanya (waktu tunggu, pelayanan pengemudi, pelayanan umpan balik, emergency, dan lost and found,” beber Suyasa.
Kemudian, DPRD setuju menertibkan dan menata ulang vendor.
Pria asal Karangasem ini, Dewan Bali mendorong dan memastikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Perhubungan.
”Setuju dalam hal ini DPRD Provinsi Bali akan mendorong dan memastikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Perhubungan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM.118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali,” jelasnya.
Dinas Perhubungan Provinsi Balibersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Koperasi dan UMKM agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan angkutan sewa khusus, termasuk memberikan sanksi kepada perusahaan penyelenggara angkutan yang ditemukan melakukan pelanggaran.
DPRD Provinsi Bali akan memastikan tersedianya alokasi anggaran yang cukup pada masing- masing dinas untuk dapat melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan, serta memasukkan kinerja pembinaan dan pengawasan dalam kinerja instansi.
Berkaitan dengan Perusahaan penyewaan kendaraan roda empat dan roda dua, meskipun bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali, maka DPRD Provinsi Bali akan meminta kepada Gubernur Bali untuk mengadakan koordinasi khusus dengan pemerintah kabupaten/kota yang menjadi pembina dari kegiatan usaha tersebut.
Soal standarisasi harga, Dewan Bali DPRD akan mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk Menyusun kajian besaran tarif batas bawah dan batas atas sesuai dengan ketentuan sebagai usulan perubahan terhadap Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No: SK.3244/AJ.801DJPD.2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus.
Sementara itu, tuntutan yang tidak dapat dikabulkan driver harus ber-KTP Bali, karena KTP adalah dokumen yang berlaku untuk seluruh Indonesia.
”Tidak memungkinkan membatasi seorang warga negara Indonesia bekerja di seluruh wilayah Indonesia. Persyaratan rekrutmen dapat dilakukan berbasis pada kemampuan pemahaman tentang geografi dan wilayah, budaya, bahasa dan tata krama,” ucap politikus Gerindra ini di hadapan ratusan sopir.
Lanjut Suyasa menerangkan, perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus dapat menerapkan persyaratan berkaitan dengan kemampuan dan pemahaman tersebut diatas untuk menjadi seorang pengemudi kendaraan Angkutan Sewa Khusus dan angkutan pariwisata yang beroperasi di Provinsi Bali.
DPRD Bali akan mendorong diberlakukannya sertifikasi dan pelabelan “Kreta Bali Smita” terhadap angkutan pariwisata sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : B.34.551.2/4949/AKT.JALAN/DISHUB tentang Pengaturan dan Pelabelan Kreta Bali Smita Bagi Sarana Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata di Provinsi Bali, dan mendorong dilaksanakannya sertifikasi gratis.
Serta, pemasangan identitas angkutan sewa khusus resmi oleh masing-masing perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus untuk memudahkan identifikasi dan juga identitas pangkalan yang bekerjasama untuk mengurangi konflik.
Pembatasan untuk driver luar Bali, kata Suyasa, maka diwajibkan sertifikasi atau lisensi operasional di Provinsi Bali.
Pengemudi angkutan pariwisata yang berasal dari luar Bali, hal ini tidak dapat dilakukan langsung namun apabila sertifikasi atau pelabelan ‘Kreta Bali Smita’ dapat dilaksanakan, maka pengemudi angkutan pariwisata akan memiliki standar kompetensi yang jelas.
”DPRD Provinsi Bali akan mendorong Dinas Perhubungan Provinsi Bali Bersama Dinas Pariwisata Provinsi Bali untuk menyusun perencanaan dan pelaksanaan standarisasi ini,” tandasnya.
Sementara itu, soal perda ditargetkan secepatnya. Diwawancarai usai menyerap aspirasi dengan para sopir, Dewa Jack menyatakan, untuk memiliki kekuatan hukum dengan meningkatkan Pergub Bali Nomor 24/2019 tentang layangan angkutan khusus menjadi perda supaya memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dan lebih kuat.”Serta ada sanksi apabila terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Kata Dewa Jack, usai pertemuan dengan para sopir, langsung bertemu dengan ketua paguyuban untuk membahas tindak lanjutnya.
Untuk rencana pembuatan perda, prosesnya akan membuka bapemperda (badan pembentukan peraturan daerah) di badan legislasi daerah.
”Kan mulai ini sudah mulai kerja. Badan musyawarah akan menjadwalkan,” jelasnya.
Dalam jangka pendek ini, Dewa Jack menginginkan sopir Bali tidak melakukan main hakim sendiri di lapangan.
“Yang sekarang ini urgent dulu cara berkomunikasi yang benar jangan sampai saudara-saudara driver ini kita di lapangan mengeksekusi cara sendiri. Saya bertemu dengan mereka setelah ini,” tukasnya.***
Editor : Donny Tabelak