Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Heboh, WNA Turki Sebut Polda Bali Tolak Laporannya Soal Penipuan Online, Begini Penjelasan Kabid Humas

Andre Sulla • Kamis, 9 Januari 2025 | 15:05 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H.

radarbuleleng.id- Ada-ada saja kelakuan Orang Asing (OA) di Bali. Kali ini, lelaki Turki berinisial ZA yang mengaku menjadi korban penipuan online, tapi Polda Bali menolak laporannya.

Atas laporan pria Turki ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan buka suara.

Menueut mantan Kapolresta Denpasar ini, karena tidak ada dasar (bukti-bukti) yang cukup, sehingga pria Turki ini disarankan untuk melengkapi bukti terlebih dahulu.

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan klarifikasi bahwa tidak benar Dit Siber Polda Bali tolak laporan WNA Turki tersebut.

Dijelaskan, yang bersangkutan didampingi anggota Polsek Kuta ke Dit Siber Senin 6 Januari 2025.

Di sana, pria Turki mengaku, jadi korban penipuan online. Yakni telah melunasi penyewaan villa ditambah paket yoga di daerah Canggu, sebelum tiba di Bali atau masih berada di Turki.

Dalam perjalanan ke Bali, ia sempat chat melalui whatsapp dengan admin villa tersebut dan terjadi perselisihan yang mengakibatkan yang bersangkutan diblokir.

Perselisihan tersebut terkait perubahan lokasi villa yang tidak sesuai dengan  pesanan sehingga dia minta di refund.

Karena itu, Setibanya di Bali dia langsung menuju Polsek Kuta dan melaporkan kejadian tersebut.

"Karena penipuan online, anggota Polsek Kuta mengarahkan dan mendampinginya untuk membuat laporan ke Dit Ressiber Polda Bali. Begitu ceritanya," ungkap Juru Bicara Polda Bali, Rabu (8/1).

Sesampainya di piket Dit Ressiber diterima oleh anggota piket. Namun bukti yang dibawa WNA Turki tidak berdasar alias tidak cukup. Selanjutnya personil menjelaskan mengenai prosedur laporan.

"Anggota arahkan untuk melengkapi bukti-bukti penipuan yang ingin dilaporkan, setelah lengkap dapat kembali lagi ke piket Dit Ressiber untuk dibuatkan laporan," jelas mantan Kapolresta Denpasar ini.

Namun setelah itu hingga saat ini WNA Turki tersebut tidak kembali lagi ke piket Dit Ressiber Polda Bali.

Untuk diketahui bahwa prosedur terkait Laporan Polisi harus berdasarkan bukti-bukti yang jelas, Polda Bali pasti melayani dan menerima laporan apapun itu terkait dugaan tindak pidana.

Jika tidak cukup bukti dan saat melaporkan tidak membawa bukti-bukti terhadap dugaan peristiwa pidana, maka tidak bisa dituangkan dalam Laporan Polisi untuk dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

"Jadi kami tegaskan, tidak ada penolakan terhadap laporan dari WNA asal Turki. Kami sarankan untuk membawa bukti yang cukup," tegasnya.

Sampai saat ini dia tidak datang untuk melaporkan terkait pengakuan penipuan yang dialaminya.

"Jika dia datang lagi membawa bukti yang disarankan anggota, pasti laporannya diterima dan ditindaklanjuti," pungkas Kombes Pol Jansen.***

Editor : Donny Tabelak
#penipuan online #wna turki #polda bali