Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terungkap, Dua WNA Asal Rusia Ini Jajakan PSK dari 129 Negara di Bali

Andre Sulla • Selasa, 14 Januari 2025 | 23:22 WIB

 

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yakni wanita bernama Anastasia Koveziuk, 27, dan pria bernama Maxsim Tokarev, 32, saat diamankan Polda Bali. Keduanya jadi mucikari di Bali.
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yakni wanita bernama Anastasia Koveziuk, 27, dan pria bernama Maxsim Tokarev, 32, saat diamankan Polda Bali. Keduanya jadi mucikari di Bali.

radarbuleleng.jawapos.com- Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yakni wanita bernama Anastasia Koveziuk, 27, dan pria bernama Maxsim Tokarev, 32, ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya  diamankan polisi setelah ketahuan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bali.

Dua warga Rusia ini memiliki tugas masing-masing. Wanita ini sebagai mucikari dan pria tersebut sebagai manajer di wilayah Bali.

Tak main-main, mereka menawarkan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) dari berbagai belahan dunia yakni dari 129 negara melalui Website.

Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi terkait website yang digunakan untuk menjalankan prostitusi.

Tim Opsnal, Penyidik Unit IV dan United PPA Sat Reskrim Polres Badung langsung melaksanakan penyelidikan.

Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhammad Said Husen, SIK., menggali informasi di kalangan komunitas WNA Rusia.

Hingga diketahui ada pemesanan PSK asal Negeri Beruang Merah di salah satu hotel kawasan Jalan Pantai Berawa, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.

Benar saja, saat menggerebek lokasi itu pada Jumat 10 Januari 2025, ditemukan pria asal Rusia inisial AD dan wanita panggilan dari negara yang sama inisial EE, sedang berhubungan intim dengan pria hidung belang, sekitar pukul 03.22 Wita.

Saat itu, mereka diamankan sebagai saksi dan sejumlah barang bukti juga disita, seperti sprei, dua lembar sarung bantal, empat kondom bekas terpakai, satu kondom belum terpakai, handphone dan lembaran tissue bekas pakai.

Dari keterangan mereka, petugas melakukan pengembangan ke sebuah villa di Banjar Anyar Kelod, Kuta Utara, karena ditempati pengelola bisnis prostitusi online.

Tak butuh waktu lama, aparat dapat menangkap Anastasia dan Maxsim. Ada juga dua orang Rusia lainnya, yakni Ivan Simonov (saksi) dan satu lagi Kristina Samoldina (saksi).

Barang bukti yang disita di villa tersebut seperti empat passport, 16 handphone, dua laptop, berbagai buku tabungan dan ATM Bank, hingga 305 sim card.

"Anastasia dan Maxsim kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan dua teman mereka masih sebagai saksi," ungkap Kapolda didampingi, Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., Dirressiber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK., serta Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhammad Said Husen, SIK., di Lobi Polres Badung, Senin (13/1).

Dari hasil interogasi, kedua mucikari ini mengakui bahwa perannya adalah menawarkan pilihan sejumlah wanita dari berbagai belahan dunia, kepada para pelanggan melalui situs website.

"Anastasiia selaku pengendali jaringan internasional ini di Bali, merupakan pemilik rekening transaksi," kata jenderal bintang dua di pundak ini.

Dia juga yang memilih dan mencantumkan Nomor WA PSK di website. Lalu, membagikan uang hasil transaksi.

Lebih lanjut dikatakan, lokasi praktek prostitusi ditentukan olehnya sesuai komunikasi dan kesepakatan dengan pemesan. Sementara Maxim sebagai manajer atau operator untuk berkomunikasi dengan para pelanggan alias admin website di Bali.

Sementara itu, proses operasionalisasi website dijelaskan, diawali pelanggan membuka website dan membuat akun baru. Setelah itu, memilih negara atau kota lokasi, serta PSK yang diinginkan melalui katalog yang ditampilkan.

Barulah kemudian, pelanggan menghubungi nomor whatsapp wanita yang telah dipilih dan tertera pada gambar.

Berikutnya menentukan tempat berkencan. Tak tanggung-tanggung, website itu bisa diakses oleh pengguna di 129 negara.

"Ya, jaringan ini menyediakan PSK di setiap negara," tambah Kapolda sembari mengatakan, khusus untuk Indonesia, tersedia di 12 kota termasuk Bali.

Atas perbuatan ini, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis. Mulai dari, Pasal 45 ayat (1) Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta; dan atau Pasal 506 KUHP ancaman kurungan paling lama satu tahun.

"Kami masih dalami keterangan mereka," pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#prostitusi online #tppo #perdagangan orang #wna rusia #mucikari #polda bali #psk