Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Empat Tersangka Korupsi Dana Usaha Ekonomi Produktif Langsung Ditahan

Juliadi Radar Bali • Rabu, 22 Januari 2025 | 18:05 WIB
Empat tersangka WS sebagai Ketua EUP juga eks Kepala LPD Desa Tibubiu, NE bendahara UEP sekaligus eks Ketua LPD Desa Mandung, ND mantan ketua BKS LPD Kecamatan Kerambitan dan juga eks Ketua LPD.
Empat tersangka WS sebagai Ketua EUP juga eks Kepala LPD Desa Tibubiu, NE bendahara UEP sekaligus eks Ketua LPD Desa Mandung, ND mantan ketua BKS LPD Kecamatan Kerambitan dan juga eks Ketua LPD.

Radarbuleleng.jawapos.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah menerima pelimpahan kasus korupsi Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kecamatan Kerambitan dari penyidik kepolisian Polres Tabanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

Dalam proses pelimpahan yang berlangsung pada Senin (20/1), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Tabanan langsung menahan empat tersangka dalam kasus korupsi UEP yang menelan kerugian negera sekitar Rp 1 miliar lebih. 

Penahanan terhadap keempat orang tersangka dilakukan oleh Kejari Tabanan. Karena sebelumnya empat tersangka tidak menjalani penahanan selama proses penyidikan dimulai sekitar Mei 2024 lalu.

Pertimbangan penyidik kepolisian Polres Tabanan, dimana keempat tersangka bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. 

Empat tersangka dengan inisial WS sebagai Ketua EUP yang juga eks Kepala LPD Desa Tibubiu, NE bendahara UEP sekaligus eks Ketua LPD Desa Mandung, ND mantan ketua BKS LPD Kecamatan Kerambitan dan juga eks Ketua LPD Meliling serta MW eks Ketua BKAD Kecamatan Kerambitan sudah ditahan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, Selasa (21/1).

Pihaknya memutuskan melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus korupsi Dana UEP. Dengan pertimbangan syarat subyektifnya.

Salah satunya para tersangka ini takut menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. 

Dan yang paling penting menurut Nuriyanto, perkara yang menjerat keempat tersangka itu yakni korupsi yang masuk kategori pidana khusus.

“Dari sisi penanganan, perkaranya masuk ke dalam pidana khusus. Korupsi. Perkaranya menjadi perhatian masyarakat,” tegasnya.

Ia tidak memungkiri bahwa keempat tersangka sudah melakukan pengembalian kerugian negara saat proses penyidikan berlangsung.

“Tetapi, di tahap awal, kami tetap menerapkan pertimbangan tadi. Sesuai KUHAP,” jelasnya.

Nuriyanto menyebut, saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang melengkapi persyaratan untuk mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar serta menyusun dakwaannya.

“Mungkin minggu depan. Agar bisa disampaikan ke pengadilan,” tandasnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, I Made Santiawan menambahkan setelah adanya pelimpahan kasus korupsi dana UEP. 

Tim JPU pun telah memproses kasus ini untuk dapat segera disidangkan.

“Jadi kami sudah tim jaksa penuntut umum (JPU)  Timnya terdiri dari I Gede Hery Yoga Sastrawan dkk,” singkatnya.

Seperti diketahui dugaan korupsi penyimpangan dana UEP ini yang diungkap Polres Tabanan sejatinya terjadi pada tahun 2016, 2019 dan tahun 2020 dilakukan oleh empat tersangka yang berstatus mantan pengurus LPD. 

Pengungkapan kasus dugaan korupsi dana UEP ini berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/02/III/2024. SPKT.Satreskrim/Polres Tabanan/Polda Bali. 

Setelah penyidik melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi dana UEP dengan memeriksa 46 orang saksi. Penyidik Reskrim Polres Tabanan menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan. 

Salah satu yang ditemukan adanya kelompok fiktif yang dibuat diusulkan untuk mendapat dana UEP yang bersumber dari APBN. 

Para tersangka ini mencantumkan nama kelompok masyarakat fiktif. Kemudian melakukan pemohonan dana UEP tanpa melakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu. 

Setelah dana tersebut cair ternyata bukan untuk kelompok masyarkat. Melainkan pencairan dana UEP digunakan untuk pencairan perseorang.

Salah satunya untuk tersangka MW yang merupakan Ketua BKAD Kecamatan Kerambitan. 

Bahkan dana UEP tersebut juga digunakan untuk operasional LPD yang semesti peruntukan bukan untuk LPD.

Misalnya membayar deposito masyarakat dan bunga tabungan milik masyarakat.***

Editor : Donny Tabelak
#Kejari Tabanan #Polres Tabanan #korupsi lpd