Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dari Kasus Pembunuhan di Gianyar Bali, Korban Sempat Menang Duel Lawan 3 Pelaku, Dikejar lalu Ditusuk Gunting 17 Kali

Ida Bagus Indra Prasetia • Jumat, 24 Januari 2025 | 18:05 WIB
Tiga pelaku pembunuhan Made Agus Aditya ditahan di Polres Gianyar. Polisi juga menyita gunting yang digunakan menghabisi nyawa korban.
Tiga pelaku pembunuhan Made Agus Aditya ditahan di Polres Gianyar. Polisi juga menyita gunting yang digunakan menghabisi nyawa korban.

Radarbuleleng.jawapos.com- Tiga pelaku pembunuhan Made Agus Aditya, 26, telah ditahan oleh Polres Gianyar.

Mereka adalah Putu Sudarsana, 27, asal Kecamatan Abiansemal; Komang Indrajita, 27, warga Kecamatan Blahbatuh; dan I Made Tole Yulianto, 29, warga Kecamatan Blahbatuh. Tiga pelaku ditangkap di waktu dan tempat berbeda. 

Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim AKP Gananta menyatakan setelah jasad korban Agus Aditya ditemukan tergeletak di Jalan Raya Tojan pada Jumat (17/1) pukul 03.49, polisi langsung memburu pelaku.

”Kami telah memeriksa para saksi sampai memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKBP Umar dalam press rilis di Mapolres, Kamis (23/1) kemarin. 

Akhirnya, tim yang dipandu oleh Kanit 1 Reskrim Ipda Hanif Aryoseno menangkap pelaku pada Senin (20/1).

Pertama pelaku Komang Indrajita ditangkap di jalan wilayah Blahbatuh. Kemudian pelaku Made Tole Yulianto ditangkap di Ubud. 

Esok harinya, Selasa (21/1) pelaku Putu Sudarsana ditangkap. ”Sementara tiga orang. Kami kejar pelaku lainnya,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku dan rekaman CCTV, ternyata kedua kubu dalam pengaruh alkohol.

”Berdasarkan penelusuran, 6 jam sebelum kejadian, antara korban dan tersangka, sedang konsumsi minuman beralkohol,” jelasnya. 

Korban awalnya minum bersama temannya di depan Indomaret.

”Lalu korban juga mampir ke kafe EJ minum. 

Dari EJ korban pindah ke kafe Junior. Sampai akhirnya, korban meninggalkan lokasi,” jelasnya. 

Begitu pula tersangka di antara pukul 20.00-23.00 menggelar pesta minum di wilayah Tojan.

”Setelah salah satu temannya mabuk berat, tiga tersangka antar temannya pulang ke daerah Pering,” ungkapnya. 

Usai dari Pering, tiga tersangka pulang mengarah ke Jalan Raya Tojan dan bertemu korban.

”Saat itulah serempetan. Cekcok dan terjadi perkelahian tidak imbang,” ungkapnya. 

Kapolres menegaskan, jika keduanya dalam keadaan mabuk. ”Mereka dalam pengaruh alkohol dan tidak saling kenal. Maka dalam rekaman CCTV, mereka bertanya, siapa kamu,” ujarnya. 

Awalnya korban melawan salah satu tersangka. ”Korban memiliki kemampuan bela diri. Tersangka sempat kalah,” ujarnya. 

Akhirnya salah satu tersangka, Made Tole berinisiatif mengeluarkan gunting di bawah jok motor untuk kalahkan korban. 

Menggunakan gunting itulah, korban dianiaya secara bersamaan oleh pelaku. 

Lanjut Umar, saat itu, korban kena sabetan sajam. Maka dalam rekaman CCTV korban sempat teriak, ”De main keroyok (jangan main keroyok, red),” ujar Umar menirukan suara korban dalam rekaman CCTV. 

Melihat situasi tidak menguntungkan, akhirnya korban lari mengambil motor Honda PCX yang terjatuh. Namun upaya korban menyelamatkan diri dikejar oleh pelaku.

”Korban memang bisa berdiri, lari ke arah selatan, ke tempat motornya jatuh. Mungkin akan melarikan diri,” jelasnya. 

Saat hendak menyelamatkan diri, korban jatuh dan diserang oleh Komang Indrajita dan Made Tole.

”Tersangka bahkan menusuk lagi, memastikan korban meninggal,” ujarnya. 

Tragedi mencekam itu, rupanya sempat dilihat oleh ibu-ibu yang hendak ke pasar. Bahkan, pedagang tahu yang melintas di jalan itu sempat berhenti. ”Pelaku sempat bilang jalan-jalan,” ujarnya. 

Selanjutnya, jenazah korban di bawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum et revertum.

”Hasil visum ada 17 tusukan di seluruh tubuh. Dada, punggung. Korban meninggal karena tusukan leher tembus kerongkongan korban,” benernya. 

Mengenai senjata, polisi hanya menyita gunting untuk menusuk tubuh korban.

”Gunting diambil dari tempat kerja salah satu pelaku di Ubud. Usaha di Ubud, setelah kami telusuri, memang kehilangan satu gunting,” jelasnya. 

Tiga tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 170 KUHP jo pasal 338 KUHP jo pasal 351 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan atau penganiayaan. Mereka bisa mendekam di penjara selama 15 tahun.***

Editor : Donny Tabelak
#polres gianyar #pelaku pembunuhan ditangkap #pengeroyokan #penikaman #pembunuhan