Radarbuleleng.jawapos.com- Viralnya pengakuan seorang wisatawan asal Kolombia yang mengaku diperas dua oknum polisi di Polsek Kuta berbuntut panjang. Dua polisi tersebut sudah diamankan Bid Propam Polda Bali.
Sekadar diketahui, wanita asal Kolombia inisial SGH mengaku jadi korban jambret Iphone 14 Pro Max, di wilayah Kuta Selatan.
Namun saat ia melapor kejadian yang dialaminya ke Polsek Kuta, justru ia diminta uang Rp 200 ribu.
Pungutan Liar (pungli) laporan Rp 200 ribu oleh anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta, itu dilakukan Aiptu GKS dan Aiptu S.
Keduanya telah diamankan Bid Propam Polda Bali. Selain dua polisi itu, Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra,.S.I.K,.M.H., bakal diseret ke Bid Propam Polda Bali untuk diklarifikasi.
Informasi yang dihimpun, penyidik Bid Propam Polda Bali masih mendalami keterangan dua oknum Polisi Aiptu GKS dan Aiptu S dalam kasus dugaan pemalakan turis Kolombia inisial SGH yang viral di media sosial (medsos).
"Rencananya, penyidik Bid Propam akan meminta klarifikasi Kapolsek Kuta terkait kejadian tersebut," ungkap sumber petugas di Polda Bali, Kamis (23/1) kemarin.
Menyangkut informasi tersebut, Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, ST. SH. MH., membenarkan.
Mantan Kasubbid V Dit Reskrimsus Polda Bali ini mengatakan, karena kejadian tersebut berlangsung di Polsek Kuta, maka Kapolsek Kuta hanya diminta klarifikasi saja.
"Kalau Kapolsek nanti akan dilaksanakan klarifikasi," ungkapnya.
Ia mengatakan penahanan terhadap kedua oknum Polisi tersebut sudah dilakukan sejak Selasa 21 Januari 2025.
"Penahanan ini akan dilakukan selama 30 hari sebelum dilanjutkan ke persidangan. Sejauh ini, tidak ada pelaku lain, hanya mereka berdua," pungkas mantan Kapolsek Denpasar Selatan.
Seperti berita sebelumnya, kasus pungli ini bermula ketika wanita asal Kolombia inisial SGH mengaku jadi korban jambret Iphone 14 Pro Max, di wilayah Kuta Selatan.
Selanjutnya korban melaporkan kehilangan ke Polsek Kuta. Namun, usai melapor, dua oknum Polisi mengajaknya ke ruangan tertutup dan memintai uang Rp 200 ribu.
Kedua oknum polisi itu berdalih, TKP diubah menjadi Jalan Legian. Penyidik Bid Propam telah mengamankan barang bukti yang yang diduga diterima dari korban.
Usai diperiksa, dua Polisi itu ditahan di ruangan khusus Propam Polda Bali.***
Editor : Donny Tabelak