Radarbuleleng.jawapos.com- Citra pariwisata Bali kembali tercoreng akibat ulah gengster asal Rusia.
Dari video yang beredar, mereka nekat menghadang mobil, lakukan penculikan, penyekapan, penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang pengusaha properti asal Ukraina inisial Li, 48.
Kejadian berlangsung di kawasan Kuta Selatan, Badung, Minggu 15 Desember 2024 lalu sekitar pukul 13.30 Wita. Polda Bali sementara melakukan penyelidikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban telah melaporkan peristiwa itu ke Polda Bali.
Kepada polisi, pengusaha Ukraina ini mengatakan, kejadian bermula ketika L hendak pulang ke tempat tinggalnya di Kuta Selatan, sekitar pukul 13.15 Wita.
Mobil yang dikemudikan WNA inisial GN terpaksa tancap rem secara tiba-tiba.
Sebab, laju kendaraan dihadang dari depan dan juga belakang oleh dua mobil berisi sejumlah orang diduga WNA Rusia.
Awalnya, mobil Alphard berwarna hitam dari arah berlawanan memasuki jalur mobil korban, dan mempet dari bagian depan. Sementara dari belakang ada mobil jenis Toyota Inova warna hitam.
Saat itu, turun empat pria berbadan kekar dengan pakaian serba gelap bahkan kenakan rompi bertuliskan Polisi, dari dalam mobil Alphard.
Sementara dua orang turun dari mobil Innova. Para penjahat menggunakan cadar ini bergegas turun dari mobil dan meletuskan senjata yang dibawa beberapa kali.
Mereka langsung amankan target dan dipindahkan ke mobil para sindikat dalam keadaan tangan diborgol, sedangkan kepalanya ditutup dengan kain hitam.
"Korban dipaksa masuk ke mobil para terlapor, sembari diborgol dan disiksa," beber sumber mengutip keterangan korban saat membuat laporan di Polda Bali, Kamis (30/1) kemarin.
Kelompok itu juga memaksa korban untuk menyerahkan akses akun krypto dan mengambil dana disana senilai 214.424 USD atau Rp 3,2 miliar.
Setelah itu, korban dibawa ke sebuah villa kawasan Jimbaran, kemudian pindah ke Ubud Gianyar. Saat disekap di Ubud, Li dapat kabur menyelamatkan diri dan setelah itu dibantu oleh warga sekitar.
Dikonfirmasi mengenai masalah tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy. SIK., membenarkan adanya laporan dari Bule Ukraina.
Diduga ia menjadi korban tindak pidana secara bersama- sama melakukan kekerasan terhadap seseorang dan pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 170 dan 368 KUHP.
Terlapor ada sembilan orang WNA, yang tergabung dari Rusia, Uzbekistan dan Ukraina.
"Terlapor ada sembilan orang. Kerugian korban yaitu dipaksa menyerahkan dana krypto senilai 214.424 USD atau setara dengan Rp 3,2 Miliar. Ini menjadi kasus atensi," ujarnya, Kamis 30 Januari 2025.
Kasus ini disebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Pihaknya pun terus berkomunikasi dengan pelapor.
Ada tiga SP2HP yang sudah dikirimkan dan kepolisian sudah lakukan pra rekonstruksi dua kali di TKP.
Selain itu, Polda Bali berkoordinasi dengan Hubinter Mabes Polri dan konsulat masing-masing terlapor.
Panggilan untuk meminta keterangan sudah dilayangkan kepada para terlapor melalui konsulat tersebut sebanyak dua kali, tapi sampai saat ini mereka belum hadir.
Soal baju para terlapor, Ariasandy menanggapi siapa saja bisa memakai rompi polisi karena mudah didapatkan di pasaran, tapi bukan berarti orang itu adalah anggota polri.
Meski begitu, pihaknya akan tetap mendalaminya. "Ya kami masih dalami," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak