Radarbuleleng.jawapos.com- Kebijakan pemerintah pusat untuk pegawai kontrak pemerintah menuai polemik, termasuk di Jembrana.
Ratusan pegawai kontrak yang belum bekerja kurang 2 tahun tidak bisa melanjutkan kontrak kerja karena larangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk pengangkatan pegawai non- apartur sipil negara (ASN).
Jumlah pegawai kontrak yang kurang dari 2 tahun, tidak bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tidak bisa melanjutkan kontrak sekitar 400 orang.
Data ini per bulan November lalu, dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih dalam proses verifikasi ulang.
Sekretaris Kabupaten Jembrana I Made Budiasa menjelaskan bahwa mengenai pegawai kontak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, pihaknya mengklasifikasikan dengan tiga klaster.
Pertama, pegawai yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah tidak ada masalah sudah mengikuti seleksi PPPK.
”Bagi yang lulus seleksi diangkat PPPK penuh, yang tidak lulusan masuk sebagai PPPK paruh waktu. Sudah klir cluster ini,” ujarnya.
Kemudian kedua, pegawai kontrak yang sudah lebih 2 tahun dan tidak masuk database masih seleksi PPPK tahap kedua.
Kalau masih ada formasi kosong di tahap pertama, maka akan menjadi PPPK penuh waktu. Jika tidak lulus PPPK penuh, maka akan menjadi PPPK paruh waktu.
Peserta seleksi tahap dua ini, ada yang juga mengikuti seleksi calon pegawai negri sipil (CPNS).
Padahal sudah diumumkan untuk memilih salah satu, mengikuti CPNS atau PPPK. Jadi yang sudah ikut seleksi CPNS dan tidak lulus, tidak bisa mengikuti PPPK tahap kedua. ”Ini yang banyak menjadi masalah,” ungkapnya.
Tetapi bagi pegawai kontak database yang masuk klaster pertama, meskipun mengikuti seleksi CPNS masih bisa menjadi PPPK paruh waktu.
Saat ini belum ada kebijakan dari pusat mengenai pegawai kontrak yang menyakiti seleksi CPNS ini, sehingga sementara tidak bisa menjadi pegawai kontrak atau PPPK paruh waktu.
Kemudian klaster ketiga, pegawai kontrak yang kurang 2 tahun sejak mendaftar pegawai kontrak di SSCASN BKN.
Bagi yang kurang 2 tahun tidak bisa memperpanjang kontrak kerja lagi, karena ada aturan dari Kemendagri untuk tidak mengontrak pegawai non ASN, termasuk melarang membayar honor jenis apapun.
”Kalau memperpanjang pengawai kontrak salah, karena dianggap mengontrak pegawai baru,” tegasnya.
Bagi pegawai kontrak yang masuk klaster pertama dan kedua, selama menunggu surat keputusan (SK) penetapan sebagai PPPK penuh atau paruh waktu, agar bisa membayar honornya menggunakan SK bupati. Bukan lagi SK kepala OPD.
”Anggaran sudah ada. Cuma tidak boleh membayar di masa transisi menunggu SK PPPK penuh dan paruh waktu. Nanti akan diberikan SK bupati selama menunggu SK agar bisa membayar honor,” terangnya.
Menurutnya, aturan tidak boleh mengangkat pegawai kontrak dan pengangkatan PPPK bagi yang belum mengabdi selama 2 tahun, bukan hal baru.
Peraturan pemerintah tahun 2028 sudah mengatur, hingga keluar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pasal 66 menyatakan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Dipertegas lagi dengan Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.1/227/SJ perihal Penganggaran Gaji bagi PPPK paruh waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur tahun 2025.
Budiasa menyebut, formasi PPPK untuk Jembrana masih kurang dari kebutuhan dari jumlah pegawai kontrak yang sudah masuk database dan yang sudah lebih 2 tahun tidak masuk di database.
Karena saat ini banyak tidak diperpanjang kontraknya, tenaga kebersihan sekretariat menggunakan tenaga yang sudah ada.
”Kami masih butuh, dari jumlah formasi, pegawai yang ada dan kebutuhan masih kurang,” ungkapnya.
Karena masih kurang dari kebutuhan dan sudah banyak pegawai kontrak yang tidak diperpanjang, pihaknya akan mengefektifkan pegawai yang sudah ada, baik PPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.***
Editor : Donny Tabelak