Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Heboh,Warga Prancis Nekat Jual Motor Warga, Kini Mendekam di Sel Polsek Nusa Penida

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Selasa, 4 Februari 2025 | 17:05 WIB
Warga Prancis, Amaury Mi Poudou alias Amaury, 29, kini diamankan di Polsek Nusa Penida karena mencuri motor warga.
Warga Prancis, Amaury Mi Poudou alias Amaury, 29, kini diamankan di Polsek Nusa Penida karena mencuri motor warga.

Radarbuleleng.jawapos.com- Warga Prancis, Amaury Mi Poudou alias Amaury, 29, bikin heboh warga di Nusa Penida, Bali.

Saat ini dia ditahan di sel Polsek Nusa Penida. Itu lantaran warga Prancis yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut nekat mencuri sepeda motor milik I Gede Putu Sarman, warga Desa Batumadeg, Kecamatan Nusa Penida.

Penangkapan Amaury bermula ketika dia hendak menjual motor Scoopy DK 2781 FCH di bengkel milik I Putu Gede, 30, Desa Batumadeg pada Minggu (26/1) lalu sekitar pukul 13.00.

Amaury ingin menjual motor berwarna merah tersebut dengan harga Rp10 juta. Tetapi setelah dilakukan negosiasi, akhirnya disepakati motor tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta.

Meski sepakat membeli, Gede curiga bila motor tersebut bukan milik Amaury sehingga dia mengecek sepeda motor tersebut dan menemukan Kartu Keluarga di dalam jok motor.

Melihat hal itu, Gede membatalkan pembelian sepeda motor tersebut dan menyarankan Amaury menjualnya ke Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida. Lantaran curiga motor tersebut motor curian, Gede menghubungi rekannya I Wayan Sulastra.

Tak berselang lama, Sulastra langsung menuju ke rumah Sarman yang diketahui motornya hilang ditambah temuan KK milik Sarman di jok motor yang hendak dijual warga Prancis tersebut.

Saat Sarman tengah mengecek CCTV di depan warung, tidak berselang lama anak Sarman melihat Amaury melintas menggunakan sepeda motor milik Sarman.

Anak Sarman langsung bergegas menghentikan Amaury namun ia tetap melajukan kendaraannya sehingga terjadilah aksi pengejaran.

Sekitar 1 km melakukan pengejaran, Amaury akhirnya berhasil diamankan yang kemudian dilaporkan ke Polsek Nusa Penida.

”Pelaku dijerat dengan 362 KUHP. Pelaku kini ditahan di sel Polsek Nusa Penida,” terang Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono, Senin (3/2) kemarin.***

Editor : Donny Tabelak
#pencurian motor #Nusa Penida #WNA Prancis