Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terkuak! Dua Kendaraan yang Sudah Dimodifikasi Tangki, Angkut BBM Subsidi dari SPBU 54.801.06 Sanur

TIM KHUSU REDAKSI • Jumat, 7 Februari 2025 - 19:05 WIB
Dua kendaraan pengangkut BBM subsidi. Ada Truk DK 8074 UM terdapat tangki modifikasi dalam box. Ada juga mobil Toyota Kijang DK 1973 FA, ketahuan modifikasi tangki Tandon Air, dan jerigen.
Dua kendaraan pengangkut BBM subsidi. Ada Truk DK 8074 UM terdapat tangki modifikasi dalam box. Ada juga mobil Toyota Kijang DK 1973 FA, ketahuan modifikasi tangki Tandon Air, dan jerigen.

Radarbuleleng.jawapos.com- Terdapat fakta baru dari praktik kotor SPBU dan mafia BBM. Terungkap, selain mobil Toyota Kijang bernopol DK 1973 FA yang kepergok menyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi. Ada juga truk yang sudah modifikasi.

Di Truk DK 8074 UM terdapat tangki modifikasi di dalam box yang sering masuk keluar SPBU 54.801.06 Sanur, Senin 3 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.

Informasi yang dihimpun , setelah vilal, pemain BBM Subsidi tiarap. Mereka tidak lagi beraktifitas.

Dua kendaraan milik pemain BBM Subsidi secara ilegal ini terpantau berada dalam gudang.

Selain mobil kijang, ada Truk DK 8074 UM terdapat tangki Modifikasi terdapat dalam box.

"Gudang terletak kawasan Denpasar Selatan diketahui sepi. Itu tadi, karena ketahuan sehingga aktifitasnya tiarap," beber sumber masyarakat.

Dikatakan, mobil Toyota Kijang DK 1973 FA, ketahuan modifikasi tangki Tandon Air, kerap ganti dengan jerigen terparkir di gudang. 

"Ya, tak hanya mobil kijang yang masuk keluar SPBU 54.801.06 Sanur. Ada juga Truk DK 8074 UM terdapat tangki Modifikasi dan terdapat dalam box," kata sumber masyarakat kepada Tim Radarbuleleng.jawapos.com, Kamis (6/2/2025) kemarin.

Sementara itu, aktivitas di SPBU terlihat lancar siang kemarin. Para petugas SPBU 54.801.06 Sanur kerap menipu masyarakat bahwa BBM sudah habis saat hendak melakukan pengisian pada waktu malam membuat penasaran. Setelah diamati, diketahui beraktivitas seperti biasa.

Seperti berita sebelumnya, warga sudah lama mengintai aktivitas di SPBU yang satu ini. Pemantauan dilakukan berhari-hari membuahkan hasil.

Puncaknya beberapa hari lalu itu, kendaraan kijang tertutup dengan modifikasi tangki hampir kepergok saat melakukan pengisian ke dalam tangki kapasitas 5 ton menggunakan tandon air.

Sebelumnya, tak hanya menggunakan tandon air, mobil Toyota Kijang bernopol DK 1973 FA terkadang melakukan pengisian ke dalam puluhan jerigen disimpan dalam mobil.

Sang sopir bernama Berto Sanjaya, 26, warga Jalan Hasanuddin No. 54, Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat, sempat diinterogasi.

Dikatakan, kepada pihak yang sempat menginterogasi, sopir pun mengaku dengan jujur menyangkut identitasnya dan siapa sang bos.

Bahwa dirinya bekerja dengan orang bernama Putu Yuli melakukan aktivitas tersebut sebagai sopir. Dikatakan Pertalite dibeli Rp 11 ribu per liter.

Selanjutnya, BBM subsidi ini dijual ke kapal-kapal ikan, kapal pesiar maupun speed boat penumpang.

Baik di kapal yang ada di Serangan, Benoa maupun Padangbai dengan harga variasi. Dijual dengan harga Rp 12 hingga Rp 13 ribu.

Sedangkan solar dijual SPBU ini kepada Putu Yuli Rp 7 ribu per liter.

Kemudian pemain BBM ini jual lagi dengan Rp 12 ribu lebih. Aktivitas itu dilakukan pada malam hari ketika situasi sedang sepi.

Praktik kotor ini akan diinfokan ke pihak berwajib. Dan akan diteruskan  ke pihak pertamina.

Terdapat beberapa kendaraan bertulisan SKS. Sering mengambil solar kapasitas 5 ton di SPBU ini.

Terkait dengan masalah tersebut, beberapa karyawan mengaku tidak tahu-menahu ketika dimintai konfirmasi, Selasa siang (4/2/2025).

Akibat perbuatan tersebut, Berto Sanjaya dan Putu Yuli, terancam terancam penjara hingga 6 tahun.

Sebagaimana dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), juncto Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penerapan Perpu No. 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja yang kini telah menjadi Undang-Undang. ***

Editor : Donny Tabelak
#bbm subsidi #mafia bbm #SPBU Sanur #pertamina