RadarBuleleng.id - Kondisi Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk terancam tidak mendapatkan program pemeliharaan.
Dampaknya, kondisi kerusakan di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk terancam semakin parah dari tahun ke tahun.
Hingga kini, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Jawa Timur-Bali disebut belum bisa mengeksekusi anggaran perbaikan jalan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Provinsi Bali pada BPJN Jawa Timur-Bali, I Made Mardita mengungkapkan, pihaknya masih menanti proses evaluasi yang berjalan di Kementerian PU.
”Kami masih menunggu dibukanya blokir. Karena sampai saat ini anggaran masih diblokir,” ungkapnya.
Mudita mengaku sudah melakukan pendataan kerusakan di sepanjang Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.
Ia mengakui ada banyak jalan berlubang yang memerlukan penanganan segera. Tidak cukup dengan ditambal saja.
Lebih lanjut Mudita mengatakan, pihaknya sudah berencana melakukan perbaikan pada Januari lalu. Harapannya, perbaikan sudah tuntas pada bulan Maret.
Namun karena ada evaluasi dari kementerian, maka pihaknya menunda pelaksanaan perbaikan jalan. Apalagi kini dana masih diblokir.
”Karena diblokir, tidak bisa ngapa-ngapain,” ujarnya.
Mudita menyebut, pihaknya berupaya melakukan penambalan jalan dengan memanfaatkan sisa material yang ada.
Hanya saja, perbaikan itu bersifat sangat-sangat sementara. Karena hanya memanfaatkan bahan yang ada.
”Penambalan jalan itu sebenarnya kerja bakti. Meskipun tidak ada anggaran, karena itu tanggung jawab kami, tetap kami upayakan lakukan perbaikan,” imbuhnya.
Asal tahu saja, Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk mengalami kerusakan cukup parah. Kerusakan itu sering memicu kecelakaan lalu lintas, bahkan hingga mengakibatkan korban tewas.
Ruas jalan tersebut kerap mengalami kerusakan karena arus lalu lintas kendaraan yang padat. Ditambah lagi banyak angkutan barang dengan beban berat yang membuat jalan cepat rusak. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya