Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sempat Buron, Kamal Dituntut Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 1,2 Miliar

Francelino Junior • Rabu, 19 Februari 2025 | 13:00 WIB
Terdakwa Kamal saat rilis di Polres Buleleng Oktober 2024. Kini ia dituntut enam tahun penjara, akibat ulahnya.
Terdakwa Kamal saat rilis di Polres Buleleng Oktober 2024. Kini ia dituntut enam tahun penjara, akibat ulahnya.

SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Kamal Fargan, 29, warga Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, dituntut penjara enam tahun. Ia diketahui menjadi buron pengedar narkotika jenis sabu. 

Sidang tuntutan ini berlangsung pada Kamis (13/2) sore di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Tuntutan disampaikan oleh I Gede Putu Astawa dan Kadek Adi Pramarta selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim PN Singaraja agar menyatakan terdakwa Kamal terbukti secara sah dan meyakinkan, karena melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menuntut agar terdakwa Kamal Fargan dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1,2 miliar subsider enam bulan penjara,” tuntut JPU sesuai dengan surat tuntutan yang diterima wartawan pada Selasa (18/2).

Selain itu, barang bukti yang berkaitan yakni lima paket narkotika jenis sabu, dengan berat total 0,79 gram dirampas untuk dimusnahkan. Begitu juga dengan barang bukti yang memiliki kaitan langsung, dirampas untuk dimusnahkan.

”Masa pidana agar dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan. Terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan,” tandas JPU.

Untuk diketahui, Kamal sempat menjadi buronan Polres Buleleng usai adiknya bernama Firman, 26, ditangkap terlebih dahulu.

Adiknya ditangkap Sabtu, 6 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wita di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, saat mengantarkan sabu.

Firman mengaku disuruh oleh Kamal untuk mengantarkan paket tersebut. Polisi lalu melakukan pengembangan ke tempat tinggal Kamal di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng. Namun ia sudah terlebih dahulu kabur, sebelum polisi tiba.

Pelarian terdakwa berusia 29 tahun ini pun terlacak polisi, ia berhasil ditangkap di sebuah kost yang berada di wilayah Kota Denpasar pada Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 20.13 Wita. Saat itu ia berada di dalam kamar.

Sidang lanjutan Kamal dilaksanakan pada Kamis (20/2) di Ruang Sidang Candra PN Singaraja, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.***

Editor : Donny Tabelak
#pn singaraja #sabu #pengedar narkoba #buronan #kejari buleleng