Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sempat Buron, ABG Pelaku Jambret Turis India di Kuta Akhirnya Ditangkap

Andre Sulla • Jumat, 28 Februari 2025 | 15:05 WIB

 

Polsek Kuta bekuk pelaku jambret dan penjahat curanmor.
Polsek Kuta bekuk pelaku jambret dan penjahat curanmor.

MANGUPURA, Radarbuleleng.jawapos.com- Berstatus buronan dan dikejar sejak Jumat, 27 November 2024 lalu, akhirnya ABG berinisial IKJ berhasil dibekuk polisi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WITA.

ABG ini terlibat dalam kasus jambret yang menyasar turis India di Jalan Kubu Anyar, Gang Kresek dekat Jesen's 2, Kuta, Badung.

"Hasil penyelidikan, pelaku ternyata adalah seorang remaja di bawah umur berinisial IKJ," beber Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi di Mapolsek Kuta pada Kamis kemarin (27/2).

Adapun kronologi kejadian itu bermula ketika turis India inisial SS bersama suaminya sedang berjalan kaki usai makan malam di restoran.

Ia saat itu hendak kembali ke hotel tempatnya menginap. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), datang sepeda motor jenis matik yang dikendarai oleh dua pemuda.

Lalu, orang yang dibonceng, yaitu IKJ, secara paksa merampas kalung emas seberat 56 gram yang dikenakan SS hingga putus.

Setelah itu, remaja asal Tianyar, Karangasem, ini langsung kabur dengan kecepatan tinggi.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 77 juta," tambahnya.

Atas kejadian ini, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan hingga dapat mengantongi identitas jambret tersebut dan mengetahui keberadaannya.

Polisi menangkap IKJ di kawasan Kuta. Sayangnya, temannya yang diajak beraksi melarikan diri dan saat ini masih DPO.

Polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda PCX warna hitam dengan nopol DK 5598 FAM dan Honda Scoopy warna abu-abu hitam dengan nopol DK 6357 KAC. 

Satu kendaraan dipakai beraksi, dan satu lagi adalah motor yang dibeli pelaku dari hasil penjualan kalung korban.

Saat diinterogasi, IKJ mengakui baru sekali melakukan kejahatan ini.

"Atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Terancam pidana penjara paling lama lima tahun," cetus Kapolsek.

Selain jambret, Polsek Kuta juga meringkus dua maling bernama Alip Indra Rukmana dan Muhammad Noor Ikhsan Suheri.

Mereka nekat mencuri motor di Jalan Pantai Kuta seberang Beachwalk, pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 00.10 WITA.

Penangkapan bermula ketika Tim Ditsamapta Polda Bali dan Polsek Kuta melaksanakan patroli.

Sampai di Lapangan Trisakti Legian, petugas melihat dua orang yang mencurigakan.

Satu mengendarai Mio yang dibawa untuk beraksi, satu lagi sedang menuntun sepeda motor Nmax Neo nopol P 4501 OBM.

Mantan Kapolsek Denpasar Timur menjelaskan Noor, yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor, kabur meninggalkan rekannya.

Sehingga, Ikhsan yang menuntun motor curian langsung ditangkap. Setelah diperiksa, dia mengakui kendaraan curian itu diambil di parkiran Pantai Kuta.

Nmax tersebut adalah milik korban RS. Selanjutnya, Ikhsan dibawa ke Mapolsek dan aparat lanjut memburu temannya.

Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka juga telah melakukan penjambretan dua kali dengan barang bukti handphone dan kalung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Kami masih dalami keterangan mereka dan melakukan pengejaran si ABG yang berstatus masih di bawah umur," pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#turis india #jambret ditangkap #kuta #polsek kuta #curanmor