SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial akhirnya menemui titik terang.
Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Klungkung telah menahan satu dari empat perempuan pelaku kekerasan yang terjadi di area parkir Pura Jagatnatha Klungkung.
Tersangka yang diamankan adalah IGAP, 21, warga Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono mengungkapkan, polisi telah mengumpulkan fakta-fakta dalam peristiwa tersebut.
Hasil penyelidikan polisi, IGAP melakukan kekerasan fisik terhadap korban seorang remaja berinisial Ni PY, 14, di areal parkir Pura Jagatnatha Klungkung.
Selain melakukan penganiayaan, IGAP juga memprovokasi tiga pelaku lainnya yakni KY, 17; NS, 17; dan DP, 17, untuk turut melakukan aksi brutal tersebut.
Korban mengalami serangkaian kekerasan, mulai dari pemukulan, tendangan, jambakan. Bahkan para tersangka juga melakukan bully dengan cara melucuti pakaian korban.
Bahkan, IGAP memaksa korban merekam video permohonan maaf sambil memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya.
“Betul, satu tersangka sudah kami tahan, sementara tiga lainnya masih dalam proses penyidikan,” ujar AKP Agus Widiono.
Atas perbuatannya, IGAP dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman yang dihadapinya maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak perlindungan anak dan perempuan terkait status hukum tiga pelaku lainnya, mengingat mereka masih di bawah umur. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya