DENPASAR, Radarbuleleng.jawapos.com- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Mabes Polri mengobok-obok mafia bahan bakar minyak (BBM) dan gas subsidi di Bali.
Empat tersangka dan ribuan tabung gas LPG hasil pengungkapan di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, sudah dibeberkan ke publik.
Sayangnya, empat tersangka inisial SDS, IMSA alias Tu Leong, IMP, dan AAGA alias Gus De beserta barang bukti praktik kotor BBM jenis solar subsidi, ogah dikeluarkan.
Bahkan gudang solar PT. Adi Putra Narasi yang beralamat di Jalan Ulam Kencana No. 16 Pesanggaran, Denpasar Selatan, itu tidak dipasang garis polisi.
Untuk diketahui, lokasi gudang tidak begitu jauh dari jalan umum dan situasi gudang milik AAGA alias Gus De terpantau sepi.
Beberapa pria yang ditemui di gudang mewah berlantai dua di Pesangaran membenarkan adanya penggerebekan.
Bahkan sang bos, yakni Gus De, tidak ada di tempat karena telah diamankan Bareskrim.
Gus De diamankan beserta barang bukti dua unit truk tangki warna putih biru yang terisi solar penuh masing-masing 5.000 liter, No. Pol DK 871 CB dan DK 8930 CB.
Tujuh buah drum berwarna putih yang terisi penuh BBM jenis solar 7.000 liter. Truk Isuzu warna putih No. Pol DK 8066 YG. Dan satu unit mesin pompa penyedot BBM.
Selain itu, ada juga yang diamankan satu buah selang yang berukuran 10 meter, dua buah buku catatan berisi pembelian dan penjualan solar. Uang hasil penjualan solar 5.000 liter x Rp 12.000 sebanyak Rp 60.000.000.
"Ya, setahu saya seperti itu. Memang tidak dipasang garis polisi. Ya, ini gudang bos, PT. Adi Putra Narasi," kata penjaga gudang ini, Rabu (12/3).
Kepada awak media, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter), Brigjen Pol Nunung Syaifuddin enggan menjelaskan kenapa barang bukti yang terkait dengan praktik terlarang dan merugikan negara dan masyarakat Bali yang melibatkan bos mafia BBM inisial AAGA alias Gus De dan IMSA alias Tu Leong bersama dua anak buahnya, tidak dibeberkan ke media.
Walaupun demikian, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti menunjukkan penyidik telah melakukan gelar perkara dan terbukti diduga bersalah, sehingga empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka memiliki peran berbeda.
Tugas SDS yakni membeli dan mengangkut BBM jenis solar dari SPBU, menggunakan mobil truk Isuzu warna putih nopol DK 8066 YG yang telah dimodifikasi.
"Ya, memasukkan tangki di dalam bak truk," ungkap Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Modusnya, pembelian BBM jenis solar menggunakan barcode berbeda. Kemudian, setelah terisi 5.000 liter, ia melaporkan kepada IMSA selaku pemilik truk, kemudian diarahkan mengirimkan kepada AAGA selaku pemilik gudang (TKP).
"Tersangka IMSA ini pemilik Truk Isuzu warna putih nopol DK 8066 YG. Tangki truk telah dimodifikasi," ungkapnya.
Selanjutnya, SDS membawa solar dan menjual kepada IMP dengan harga Rp 10.500 per liter. Setelah berkoordinasi, IMP menyampaikan agar SDS mengirimkan solar tersebut ke gudang (TKP).
"IMP adalah orang yang membeli solar subsidi yang dibawa oleh SDS dari IMSA," tuturnya. Pembayaran langsung kepada IMSA.
Solar dijual kepada tersangka AAGA dengan harga Rp12.000,00 per liter sehingga total yang dibayarkan atas solar subsidi dengan volume 5.000 liter tersebut seharga Rp 60.000.000,00.
AAGA menampung solar yang dikirim oleh tersangka SDS di gudangnya. Saat penggerebekan, di dalam gudang milik AAGA ditemukan solar subsidi sebanyak 17.000 liter yang dibeli dari IMP.
"Solar itu rencananya akan dijual ke tambang pasir yang berada di Karangasem," ungkapnya sembari mengatakan, praktik kotor ini berlangsung sejak awal Januari 2025, dengan total sejumlah 88.420 liter.
Rinciannya, bulan Januari sebanyak kurang lebih 39.830 liter, bulan Februari sebanyak kurang lebih 38.570 liter, dan bulan Maret sebanyak kurang lebih 10.020 liter. Empat tersangka ini terancam hukuman berat.
Perbuatan dilakukan selama kurun waktu 3 bulan, para tersangka mendapat keuntungan Rp 1.998.292.000.
"Total keuntungan yang didapat dari hasil tindak pidana tersebut dalam pengungkapan perkara ini adalah sebesar Rp 5.374.132.000," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak