RadarBuleleng.id - Untuk melindungi hak pekerja dan buruh di Bali, sejumlah organisasi masyarakat sipil di Bali membentuk Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali.
Aliansi Hapera Bali dan Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Nyepi dan Idul Fitri 2025.
Posko ini mulai beroperasi sejak Senin (17/3/2025) di Kantor YLBHI-LBH Bali, Denpasar.
Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR, seperti THR yang tidak dibayarkan, pembayaran yang tidak penuh, atau adanya penundaan.
Kewajiban pengusaha membayar THR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. M/2/HK.04.00/III/2025.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengaduan dapat dilakukan secara online, namun bagi pekerja yang kesulitan, bisa datang langsung ke kantor atau sekretariat lembaga yang tergabung dalam aliansi,” ujar Petugas Bantuan Hukum Bidang Advokasi Isu Perburuhan LBH Bali, I Gede Andi Winaba.
Selain menerima pengaduan, Posko THR juga berfungsi sebagai pusat edukasi bagi pekerja dan buruh di Bali terkait hak mereka atas THR serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Posko ini juga memberikan bantuan hukum berupa konsultasi dan pendampingan bagi pekerja yang ingin memperjuangkan haknya.
“Syarat pengaduan sudah kami jelaskan dalam formulir, termasuk identitas pekerja, identitas dan alamat perusahaan, serta dokumen pendukung seperti perjanjian kerja dan slip gaji,” imbuhnya.
Menurut riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, ratusan pekerja di Bali tidak mendapatkan THR setiap tahunnya.
Hal ini disebabkan oleh banyaknya perusahaan yang beroperasi di Bali yang mempekerjakan karyawan dengan sistem pekerja harian lepas alias DW atau daily worker.
“Di Bali, kondisi ini cukup rentan karena banyak perusahaan yang masih mengabaikan kewajiban THR, terutama bagi pekerja harian lepas,” ujarnya.
Contohnya, di industri semen Celukan Bawang, Buleleng, sekitar 30 pekerja DW dalam satu perusahaan melaporkan tidak menerima THR selama bertahun-tahun, meskipun mereka telah bekerja lebih dari lima tahun.
“DW sebenarnya berhak mendapatkan THR jika telah bekerja minimal satu bulan. Namun, masih ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini,” jelasnya.
LBH Bali akan menindaklanjuti pengaduan ini dengan berkolaborasi bersama Serikat Buruh Kerakyatan di Bali untuk mengorganisir dan mengadvokasi pekerja yang terdampak.
Adapun posko mulai buka sejak Senin (17/3/2025) dan akan ditutup 7 hari setelah hari raya Idul Fitri. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya