Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pelaku Pencurian Traktor Petani Berhasil Ditangkap, 1 Pelaku Masih Buron

Juliadi Radar Bali • Selasa, 25 Maret 2025 | 16:30 WIB
Barang bukti traktor beserta mobil pickup yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
Barang bukti traktor beserta mobil pickup yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

TABANAN, Radarbuleleng.jawapos.com- Seorang pelaku pencurian alat pertanian berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tabanan.

Samsul, 34, dibekuk setelah melakukan aksi pencurian traktor pada sebuah lahan kosong yang berlokasi di pinggir Jalan Perumahan Padi Residence, Banjar Dinas Senapahan Kelod, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, pada Sabtu (1/2). 

Aksi pencurian traktor yang dilakukan Samsul dengan motif ekonomi untuk membiayai kebutuhan sehari-hari di Bali.    

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku setelah 

menyisir kamera pengawas CCTV diseputaran lokasi kejadian.

Selain itu berdasarkan hasil olah TKP di lapangan, sehingga polisi berhasil mendapat informasi tentang pelaku dan adanya penjualan alat pencurian berupa traktor dengan harga sebesar Rp 5 juta yang dijual di pasar Desa Ayunan, Mengwi, Badung.

"Akhirnya keberadaan dari pelaku berhasil diperoleh dan pelaku berhasil ditangkap di tempat kostnya yang beralamat di Banjar Dakdakan, Desa  Abiantuwung, Kediri," ungkap AKBP Chandra Citra, Senin (24/3).

Saat pelaku Samsul ditangkap tak berkutik. Pelaku mengakui perbuatannya, bahwa dari keterangan pelaku ia mencuri traktor tidak sendirian, ia bersama temannya yang bernama Haryono.

Saat melakukan pencurian mesin traktor merk Yanmar, pelaku mengangkut dengan sebuah mobil pickup Daihatsu.

"Untuk rekan pelaku Haryono masih dalam pengejaran," ujarnya.

Hasil uang penjualan traktor digunakan oleh pelaku untuk membiayai kebutuhan ekonomi.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal  363 ayat (1) ke - 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor : Donny Tabelak
#traktor #pencurian #Polres Tabanan