Radarbuleleng.jawapos.com- Ulah pria bernama Markus Pati Kondo, 19, benar-benar meresahkan.
Buruh bangunan ini mengancam warga dengan memegang dua senjata tajam (sajam) dan nyaris melukai warga. Beruntung pelaku dapat diamankan.
Kejadian berlangsung di Jalan Mekar II, Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Minggu, 20 April 2025 lalu, sekitar pukul 03.00 WITA.
Kejadian bermula ketika Markus mengendarai motor membonceng temannya. Keduanya turun dari Honda Beat untuk membeli minuman bir di TKP.
Ia terlihat mengoceh tidak jelas lalu dibawa pergi oleh temannya. Tidak berselang lama, pelaku datang kembali seorang diri. Warga bertanya, dan dirinya menjawab ingin membeli arak.
Usai menjawab, ia pergi ke arah utara. Kurang lebih 5 meter, pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur dan pisau belati dari pinggangnya.
Kemudian, dia menantang warga sekitar. Dia berusaha melukai seorang warga dengan cara melempar pisau yang ada di tangan kanannya.
Beruntung warga cepat menghindar. Warga yang ketakutan langsung menghubungi pihak berwajib.
Merespons laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan bergegas ke lokasi dan mengamankannya bersama barang bukti berupa satu pisau dapur dan satu pisau belati.
"Markus, buruh proyek asal Sumba, NTT ini mengaku dalam pengaruh minuman keras," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (22/4) lalu.
Saat ini, dia tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Denpasar Selatan.
Pihak kepolisian imbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, serta mengingatkan bahaya penyalahgunaan alkohol yang bisa memicu tindakan kriminal.
"Pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas AKP I Ketut Sukadi.***
Editor : Donny Tabelak