Radarbuleleng.jawapos.com- Terkait kelanjutan pembangunan Proyek Jalan Tol Gilimanuk- Mengwi dari Pemerintah Pusat, disambut baik oleh warga dan Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi.
Sekadar diketahui, Pemerintah Pusat pada tahun 2025 ini kembali memasukkan pembangunan jalan bebas hambatan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Rencana pembangunan tol Gilimanuk-Mengwi yang akan melintasi tiga kabupaten diantaranya, Kabupaten Jembrana, Tabanan dan Badung dengan total luas lahan yang akan dibebaskan sekitar 1.133,93 hektar.
Kebijakan memasukkan kembali proyek tol dalam RPJMN setidaknya bisa memberikan kepastian terkait kelangsungan dari rencana pembangunan tol terhadap warga yang lahannya terdampak.
“Kami menyambut baik semua. Seperti kemarin, masuk PSN (Program Strategis Nasional). Sekarang masuk RPJMN, kami sangat bersyukur,” ujar anggota Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi, I Nyoman Agus Suariawan, pada Minggu (27/4).
Menurutnya, proyek tol Gilimanuk-Mengwi ini yang paling penting dari kelangsungan rencana pembangunan tol tersebut kepastian waktu atau timer pelaksanaannya.
Agar tidak berlarut-larut, apalagi tanah warga yang sudah dibebaskan telah diberikan patok batas.
“Pada dasarnya, kami yang di bawah, masyarakat yang terdampak ini, telalu lama menunggu. Sejak dulu, sudah masuk PSN, toh juga tidak tergarap,” sebut Agus yang juga Perbekel Desa Antosari, Selemadeg Barat.
Ia menjelaskan rencana pembangunan tol Gilimanuk-Mengwi urusan pembebasan lahan pihaknya menyerahkan kepada Pemerintah Pusat.
Entah apa skema digunakan, tapi sudah ada kejelasan waktu pelaksanaannya. “Walaupun dengan skema bagaimanapun, itu pemerintan yang atur,” tegas Agus.
Di sisi lain, masyarakat sendiri sampai sejauh ini masih kesulitan memperoleh informasi resmi terkait kelangsungan dari rencana pembangunan tol tersebut. Khususnya dari pihak yang terkait langsung dalam rencana pembangunan tersebut.
“Dari pihak terkait, kami sulit mendapatakan informasi. Ujung-ujungnya, kami hanya menunggu. Entah itu kapan mulainya,” ucapnya.
Yang paling penting, sambung Agus Suariawan, masyarakat menantikan kepastian mengenai waktu pelaksanaan pembangunan jalan tol itu sendiri.
Karena, itu berkaitan langsung dengan proses ganti untung terhadap lahan mereka yang masuk jalur pembangunan tol.
“Semakin lama, semakin tertahan, masyarakat yang terdampak. Seperti pernah saya sampaikan, sertifikat tidak bisa dijadikan agunan. Mau digarap, takutnya nanti proyeknya jalan,” tandasnya.
Disinggung mengenai informasi masa berlaku penetapan lokasi atau penlok, ia menyebut sudah terjadi perpanjangan pada Februari 2025.
“Penlok sudah diperpanjang Februari 2025 lalu,” pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak