Lapor Pak! Ada Puluhan Penduduk Pendatang Terjaring Razia di Denpasar
Andre Sulla• Senin, 12 Mei 2025 | 20:30 WIB
Tim gabungan Polsek Dentim dan pemerintahan setempat melakukan razia Duktang, Sabtu (10/5/2025) lalu.
Radarbueleng.jawapos.com- Dalam rangka menjaga ketertiban administrasi dan keamanan di Kelurahan Dangin Puri, Denpasar Timur, tim gabungan melakukan sidak penduduk pendatang (Duktang), Sabtu lalu, 10 Mei 2025.
Sebanyak 30 perantau terjaring razia sehingga diarahkan untuk membuat Surat Tanda Pendaftaran Diri (STPDL) secara gratis, agar tidak disebut warga liar.
Razia ini dipimpin langsung oleh Lurah Dangin Puri I Gusti Agung Gede Okariawan, S.Kom, bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Dangin Puri (Dangri) Aiptu I Gusti Ngurah Mahendra Wangsa, S.H., dan dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) AKP I Nyoman Sujana, S.H., serta unsur terkait lainnya. Razia dimulai sekitar pukul 21.00 WITA.
Lokasi sidak meliputi beberapa rumah kos dan kontrakan di wilayah Banjar Kayumas Kaja dan Banjar Abasan.
Hasil razia kali ini, sebanyak 30 orang penduduk pendatang asal luar Bali dapat dijangkau. Di antaranya 20 orang laki-laki dan 10 orang perempuan.
" Kami memberikan Surat Tanda Lapor Diri secara gratis sebagai bagian dari upaya penertiban dan ketertiban administrasi penduduk pendatang,” ungkap Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., Minggu (11/5/2025) kemarin.
Dikatakan, Polsek Dentim berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan yang bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib di wilayahnya.
Pihaknya terus bersinergi dengan pemerintah kelurahan dan seluruh pemangku kepentingan dalam kegiatan-kegiatan seperti ini.
Sebab, ketertiban administrasi kependudukan merupakan salah satu dasar dalam menciptakan keamanan wilayah. Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
“Pendataan ini direncanakan terus dilakukan demi menciptakan wilayah yang tertib dan kondusif,” pungkas Kompol Sudiarta.***