Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

DPRD Bali Geram: Tanah Negara di Pantai Bingin Disulap Jadi Vila Mewah Selama 15 Tahun

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 21 Mei 2025 | 00:03 WIB

 

Ilustrasi vila
Ilustrasi vila

RadarBuleleng.id - Puluhan bangunan vila, homestay, hingga restoran berdiri kokoh di atas tebing curam Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. 

Ironisnya, sebagian di antaranya berdiri di atas tanah negara tanpa izin resmi. Fakta ini membuat DPRD Bali geram dan langsung mengambil langkah tegas.

Hal itu terungkap dalam rapat Komisi I DPRD Bali yang berlangsung di Gedung DPRD Bali, kemarin (19/5/2025). 

Dalam pertemuan itu, dewan membahas maraknya pelanggaran aturan dalam pembangunan kawasan pesisir Jimbaran. Termasuk Pantai Bingin yang kini dikuasai oleh pemilik vila ilegal, baik WNI maupun WNA.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama menyebut, ada indikasi kuat keterlibatan oknum pejabat dalam melindungi praktik ilegal tersebut. Ia mendesak agar para pemilik bangunan dipanggil untuk dimintai keterangan. 

“Ada bangunan yang dibangun tanpa persetujuan jelas. Apakah yang dimaksud persetujuan aparat desa ini dari desa dinas atau desa adat? Ini yang harus diklarifikasi,” tegasnya.

Dari hasil sementara, diketahui bangunan tertua sudah berdiri selama 15 tahun. Bangunan awal berupa rumah biasa, kini disulap menjadi vila dengan tujuh kamar. 

Tercatat ada 33 orang WNI dan 6 orang WNA terlibat dalam pembangunan ilegal di kawasan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Nova Sewi Putra, yang turut hadir dalam rapat, menyebut pentingnya pemanggilan terhadap para pemilik vila dan restoran sebelum dikeluarkannya sanksi tegas. 

“Kita perlu data yang lengkap sebelum mengeluarkan rekomendasi, apakah sanksi administratif atau bahkan pembongkaran,” ujarnya.

Budiutama juga mendorong agar proses pendalaman melibatkan pihak Imigrasi, karena terdapat keterlibatan warga negara asing dalam praktik ini. 

Ia menyebut penindakan harus tegas, apalagi jika ditemukan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

“Ini harus menjadi shock therapy agar tidak terulang di daerah lain,” tandasnya.

Kepala DPMPTSP Badung, I Made Agus Aryawan, yang hadir mewakili Pemkab Badung, tak menampik adanya bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanah negara. 

“Memang benar, ada penyerobotan tanah negara oleh bangunan yang tidak memiliki izin,” akunya.

DPRD Bali kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi hingga pembongkaran bangunan, jika terbukti melanggar hukum dan tata ruang. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #Pantai Bingin #dprd #wni #vila #wna #dprd bali #Vila Ilegal