Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter, Koster Tegaskan Bali Harus Jadi Contoh di Indonesia

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 30 Mei 2025 | 23:45 WIB

 

ilustrasi air minum dalam kemasan yang dikemas dalam botol plastik. Bali akan menerapkan kebijakan larangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan kurang dari 1 liter.
ilustrasi air minum dalam kemasan yang dikemas dalam botol plastik. Bali akan menerapkan kebijakan larangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan kurang dari 1 liter.

RadarBuleleng.id – Larangan produksi dan peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran di bawah satu liter yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 menuai pro dan kontra. 

Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena dinilai berdampak pada pelaku industri sekaligus perekonomian Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menggelar pertemuan dengan para produsen AMDK se-Bali di Gedung Kertasabha, Jayasabha, belum lama ini. Koster memberikan penjelasan langsung mengenai kebijakan tersebut. 

Pertemuan dihadiri oleh perwakilan dari produsen besar seperti AQUA, Cleo, Club, Balis, Yeh Buleleng, Ecoqua, Spring, Sosro, Coca Cola, serta perwakilan dari Perumda Buleleng dan Jembrana, dan asosiasi Aspadin Pusat dan Aspadin Bali-Nusra.

Dalam pertemuan itu, Koster menegaskan bahwa larangan ini adalah bagian dari Gerakan Bali Bersih Sampah Plastik Sekali Pakai. Sekaligus langkah serius menjaga kelestarian lingkungan Bali.

“Saya tegas, ini sudah jadi prioritas nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Mendagri mendukung penuh kebijakan ini,” ujar Koster.

Baca Juga: Dukung Larangan Air Minum Kemasan Mini, Komunitas Lingkungan di Bali Minta Produsen Buat Depot Isi Ulang

Ia memberikan tenggat waktu hingga Desember 2025 bagi para produsen untuk menghabiskan stok AMDK di bawah 1 liter yang telah diproduksi. Setelah itu, mulai Januari 2026, produk semacam itu tidak boleh lagi beredar di Bali.

Menurut Koster, TPA di Bali nyaris penuh, dan sebagian besar diisi oleh sampah plastik sekali pakai, termasuk botol AMDK kecil. Jika tidak ditangani, ia khawatir daya tarik Bali sebagai destinasi wisata berkelanjutan bisa runtuh.

“Bali jadi tempat yang dikagumi karena budaya dan alamnya. Tapi kalau penuh sampah, siapa yang mau datang? Kalau wisatawan hilang, ekonomi pun mati,” tegasnya.

Koster juga meminta produsen untuk berinovasi dengan menciptakan kemasan ramah lingkungan serta ikut aktif menjaga Bali tetap bersih. 

Ia menyebut bahwa langkah ini sejalan dengan upaya Bali menuju transisi energi bersih, pengelolaan sampah modern, dan pengurangan emisi karbon.

“Begitu saya ekspos ke dunia soal pembatasan AMDK kecil dan plastik sekali pakai, banyak negara yang memberikan apresiasi. Ini bukan larangan biasa, ini langkah strategis agar Bali menjadi contoh global,” demikian Koster. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #1 liter #coca cola #air minum dalam kemasan #gubernur bali #amdk #koster #industri #wayan koster #botol #produk #sampah #Sosro #aqua #plastik #tpa