Radarbuleleng.jawapos.com- I Ketut Sumerta, 52 warga asal Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran mobil milik I Kadek Mustika, 34, asal Desa Klumpu, Nusa Penida.
Kejadiannya berlansung di wilayah Banjar Sental Kangin, Kamis lalu (5/6).
Pihak Polsek Nusa Penida menetapkan dan menahan Sumerta sebagai tersangka pada, Sabtu (7/6).
Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, Minggu (8/6) menuturkan, Sumerta diamankan di vila miliknya, wilayah Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Jumat (6/6).
Saat diamankan, Sumerta tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
”Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Nusa Penida untuk menjalani proses lebih lanjut,” terangnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, diungkapkan Widiono, jika mobil milik Mustika dibakar menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.
Mobil Mustika dibakar lantaran tersangka marah atas tindakan korban yang memarkirkan mobilnya di jalan masuk menuju vila milik tersangka.
Akibatnya mobil milik korban ludes terbakar dengan kerugian ditafsir berkisar Rp165 juta. ”Tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP,” jelasnya.
Untuk diketahui, peristiwa itu bermula ketika I Koman Tony Gunawan hendak bekerja ke proyek hotel, Kamis (5/6) sekitar pukul 21.45.
Saat melintas di TKP, Gunawan melihat Sumerta sedang mengelilingi mobil Xenia putih DK 1565 JN milik Mustika yang terparkir di TKP.
Lantaran curiga dengan gerak-gerik Sumerta, Gunawan menanyakan kepada l Komang Sujana terkait pemilik mobil.
Kemudian Gunawan dan Sujana mencari pemilik mobil yang sedang bekerja memasang instalasi listrik di proyek hostel.
Setelah Gunawan bertemu dengan korban, dia langsung memberitahukan korban untuk memindahkan mobil tersebut ke depan proyek hostel agar tidak menjadi masalah.
Sekira pukul 21.50, pada saat korban dan Gunawan hendak memindahkan mobil tersebut tiba-tiba mobil tersebut sudah terbakar dan apinya sudah membesar.
I Made Nada yang melihat hal itu mencoba mendekat ke mobil yang terbakar tersebut dan melihat tersangka masih berada di TKP mobil yang terbakar tersebut.
Sekira pukul 22.05, Damkar mendatangi TKP untuk melakukan upaya pemadaman api.
Pukul 22.35, api berhasil dipadamkan selanjutnya dilakukan pemasangan garis polisi di TKP oleh personel Polsek Nusa Penida.***
Editor : Donny Tabelak