Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pembangunan Tapak Perkemahan Dekat Pura Goa Lawah Jadi Sorotan, Pol PP Panggil Pemilik Proyek

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Kamis, 12 Juni 2025 | 17:34 WIB

 

SIDAK: Pol PP Klungkung saat melakukan  sidak pembangunan tapak perkemahan di dekat Pura Goa Lawah.
SIDAK: Pol PP Klungkung saat melakukan sidak pembangunan tapak perkemahan di dekat Pura Goa Lawah.

RadarBuleleng.id – Proyek pembangunan akomodasi pariwisata di kawasan Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, memicu polemik.

Apalagi proyek itu viral di media sosial karena lokasinya yang berada dekat kawasan suci Pura Goa Lawah. Bahkan sepintas terlihat seolah berada di atas pura. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung melakukan pengecekan ke lapangan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa mengatakan, saat tim turun ke lokasi, pemilik proyek tidak berada di tempat. Tim hanya diterima oleh kepala tukang. 

“Dari pengecekan, yang bisa ditunjukkan hanya surat validasi KKPR dari Dinas PUPRPKP Klungkung,” ujar Suarbawa.

Pol PP akan memanggil pemilik lahan pada Jumat (13/6/2025) untuk memberikan klarifikasi resmi. Pol PP juga akan menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas DPMPTSP, PUPRPKP, DLHP, serta Camat Dawan dan Perbekel Pesinggahan.

Baca Juga: Ni Luh Djelantik Sidak ke PLTGU Pemaron, Soroti Kebisingan Mesin Diesel yang Capai 105 Desibel

Terpisah, Perbekel Desa Pesinggahan, I Nyoman Suastika menjelaskan, pembangunan tersebut merupakan proyek bumi perkemahan yang diberi nama "Bumi Perkemahan Bukit Tengah".

Proyek itu berdiri di atas lahan pribadi seluas 40 are milik warga asal Padangbai. Ia menegaskan proyek tersebut murni milik warga lokal, bukan dari investor luar Bali.

“Desa mendukung karena ini bisa mengangkat potensi lokal dan mendongkrak PAD. Namun tentu harus tetap mengikuti aturan zonasi dan tidak melanggar ketentuan RTRW,” ujarnya. 

Berdasarkan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2017, Desa Pesinggahan memang telah ditetapkan sebagai desa wisata. 

Desa memiliki hak mengembangkan wilayahnya, selama tidak menyentuh zona inti di sekitar Pura Goa Lawah yang masuk kawasan suci dan terlarang untuk bangunan permanen.

Suastika menambahkan, bentuk bangunan yang direncanakan tidak bertingkat. Bangunan hanya akan menggunakan model joglo sesuai kesepakatan bersama prajuru adat, bendesa, tokoh masyarakat, hingga anggota DPRD setempat.

Sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan dalam waktu dekat melalui tokoh adat dan prajuru banjar. Namun, untuk urusan perizinan, pihak desa menyerahkan sepenuhnya kepada dinas teknis terkait. 

“Kalau nanti tidak diizinkan, pemilik siap menghentikan pembangunan. Tapi keputusan harus adil dan transparan. Di wilayah lain, seperti dekat Pura Dalem Ped, kenapa bisa berdiri vila-vila?” sindirnya.

Ia berharap pemerintah daerah bertindak tegas namun juga adil. Sehingga tidak muncul kesan diskriminatif dalam penegakan aturan tata ruang. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #perkemahan #viral #rtrw #pembangunan #pariwisata #pol pp #KKPR #desa wisata #Pura Goa lawah #media sosial