Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terkait Masalah Bangunan di Banyuning, Dewan Buleleng Tunggu Kajian Dinas Terkait

Francelino Junior • Sabtu, 14 Juni 2025 | 23:35 WIB

Dewan Buleleng menunggu kajian dari dinas-dinas terkait, mengenai permasalahan bangunan di sempadan Pantai Kubujati, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.
Dewan Buleleng menunggu kajian dari dinas-dinas terkait, mengenai permasalahan bangunan di sempadan Pantai Kubujati, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.

Radarbuleleng.jawaps.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng kini tengah menunggu rekomendasi dari dinas terkait, mengenai masalah bangunan di Kelurahan Banyuning.

Ini penting dilakukan, agar ada penjelasan yuridis yang jelas atas legalitas pembangunan yang dipermasalahkan itu.

Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana mengatakan, dewan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yakni krama (warga) Desa Adat Banyuning yang keberatan dengan adanya kegiatan pembangunan secara pribadi, di lahan sempadan Pantai Kubujati, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. 

Pembangunan itu disebut memberikan keresahan krama Desa Adat Banyuning. Selain karena lahan tersebut merupakan sempadan pantai, juga merupakan pelaba Pura Desa Adat Banyuning.

Hanya saja, dalam pertemuan antara pihak terkait dan forum tata ruang serta dewan Buleleng, ternyata belum dapat dibuktikan adanya peta tanah dari BPN Buleleng.

Karena peta tersebut ikut terbakar saat peristiwa kerusuhan di Bali utara pada 1999. Hal ini menjadi kesulitan, karena ada saling klaim tanah antara pelaba pura dan pribadi.

”Untuk sementara belum ada titik temunya. Kami menunggu rekomendasi tertulis dari dinas-dinas terkait. Ini mengenai aspek-aspek yang berkaitan dengan lahan dan bangunan. Bahwa aturan yuridis, seperti apa legalitas pembangunannya,” ujarnya pada Sabtu (14/6).

Masdana melanjutkan, faktanya tanah tersebut sampai saat ini belum dilengkapi dengan sertifikat.

Sementara dari sisi penempatan sesuai PTSL, pemohon berhak mengajukan permohonan karena sudah ditempati secara turun temurun sekitar 60 tahun. 

Apabila sudah ada kajian dari dinas-dinas terkait, maka dilakukan mediasi untuk menemukan solusi. Sehingga tidak terjadi permasalahan yang berkepanjangan, di kemudian hari.

”Sehingga hal ini perlu dilakukan mediasi. Mudah-mudahan mediasi jalan, dan bisa win win solusi,” tandas Masdana.*** 

Editor : Donny Tabelak
#dprd buleleng #Banyuning #pembangunan #Desa adat