Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Cerita Pasien Saat Faskes Pertama Tutup Malam Hari, Ditolak RS Swasta, Terpaksa Keluar Kocek Pribadi

Ida Bagus Indra Prasetia • Jumat, 20 Juni 2025 | 20:05 WIB

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Gusti Ngurah Catur Wiguna.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Gusti Ngurah Catur Wiguna.

Radarbuleleng.jawapos.com- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan berulang kali menuai persoalan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama setara Puskesmas atau klinik.

Ketika malam hari, dalam situasi darurat, justru faskes pertama ini kebanyakan tutup. Situasi ini menjadi dilematis karena sakit bisa saja datang malam hari.

Pengalaman pahit dari keluarga pasien diungkapkan oleh seorang ayah asal Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud.

Sekitar dua bulan lalu, anaknya mengeluhkan demam disertai muntah-muntah. Ia pun hendak membawa putrinya ke faskes pertama sesuai alur penanganan pasien BPJS Kesehatan.

”Tapi malam hari, faskes pertama tutup. Karena kondisi anak saya terus muntah, akhirnya saya larikan ke rumah sakit swasta,” ujar ayah tersebut.

Di RS swasta itu, rupanya pihak RS menilai bahwa pasien JKN harus melalui faskes pertama untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit. Debat kecil pun terjadi antara pegawai RS dan keluarga pasien.

”Dalam kondisi anak terus muntah, mual, akhirnya saya putuskan bawa pulang dan bawa ke dokter praktek,” ujarnya.

Kini anaknya sudah sembuh. Namun berkaca dari persoalan tersebut, ia pun mempertanyakan apa fungsi kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan?.

”Saya kewajiban terus membayar. Setelah anak sakit, ternyata tidak bisa dipakai dalam situasi saat itu,” keluhnya.

Bahkan, sepengetahuan dirinya, pasien bisa langsung dibawa ke rumah sakit apabila kondisinya gawat darurat.

Namun yang menjadi pertanyaan, ukuran gawat ini tergantung diagnosa medis.

Keluhan ini pun langsung diutarakan kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung yang membawahi Gianyar, Gusti Ngurah Catur Wiguna.

Menjawab keluhan tersebut, Catur Wiguna memberikan sejumlah tanggapan. ”Pertama, judgment adalah ranah rumah sakit. Harusnya dilihat, kondisi pasien bagaimana? Misalnya, kalau muntah biasa, bukan emergency, kalau lemah dan dehidrasi harusnya gak ditolak,” ujar Catur Wiguna, Rabu lalu (19/6).

Kata dia, secara konsep, dokter di UGD rumah sakit punya kewenangan penuh memasukkan kategori pasien hijau maupun merah (parah).

”Sangat keliru kalau membatasi demam 40 derajat ke atas. Prinsipnya kalau ada ciri mengancam nyawa, lihat unsur-unsurnya. Kondisi sakit hambat jalan napas atau tidak. Termasuk dilihat peredaran darahnya,” jelasnya.

Ia mengakui, kondisi faskes pertama banyak tutup di kala malam ini menjadi dilema tersendiri.

”Maka kami mendorong faskes satu bisa beroperasi mencapai 24 jam. Puskesmas agar melayani 24 jam,” pintanya.

Ia juga mendesak layanan kesehatan baik tingkat pertama hingga rumah sakit tidak membedakan pasien darurat ataupun tidak.

”Tetap harus dilayani, karena sudah kami bayarkan (biaya jasa, red). Misal ada wisatawan luar, wajib dilayani oleh puskesmas,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#bpjs #puskesmas #rumah sakit #faskes #pasien #jaminan kesehatan nasional #jkn