Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Ajus Usul Legalisasi Tajen di Bali. Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan Peningkatan Penerimaan Daerah

Eka Prasetya • Sabtu, 21 Juni 2025 | 21:47 WIB

 

LEGALKAN TAJEN: Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih. Ia mengusulkan agar sabung ayam atau tajen dilegalkan sebagai atraksi budaya lokal.
LEGALKAN TAJEN: Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih. Ia mengusulkan agar sabung ayam atau tajen dilegalkan sebagai atraksi budaya lokal.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih, kembali menggulirkan wacana legalisasi tajen atau sabung ayam. 

Politisi Partai Golkar ini menilai tajen bukan sekadar perjudian, melainkan bagian dari tradisi dan budaya masyarakat Bali yang perlu diatur secara resmi.

“Masalah bisa atau tidaknya tentu tergantung keputusan dari pusat. Tapi sebagai warga Bali, saya mendorong agar tajen dilegalkan dengan alasan budaya,” ujar Ajus, sapaan akrabnya, saat ditemui di Singaraja, Sabtu (21/6/2025).

Menurut Ajus, tajen selama ini berada dalam zona abu-abu hukum. Tidak dilegalkan, namun sulit juga untuk benar-benar dilarang. 

Kondisi tersebut, kata dia, justru dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab dan kerap memicu peristiwa yang membahayakan.

“Kemarin kita lihat ada kejadian memprihatinkan sampai menelan korban. Itu karena tidak ada pengamanan formal. Tajen dibiarkan di zona abu-abu. Dilarang tidak bisa, dilegalkan tidak bisa. Akhirnya dimanfaatkan pihak-pihak tertentu,” ungkap pria asal Desa Tajun, Buleleng itu.

Ajus menyebut, bila dilegalkan, kegiatan tajen bisa diatur sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Misalnya dalam bentuk pendapatan daerah atau hibah untuk kegiatan adat dan upacara.

“Banyak tajen yang hasilnya untuk punia atau kebutuhan upacara. Jadi, daripada dimanfaatkan oknum, lebih baik dikelola dan hasilnya kembali ke masyarakat. Bisa juga jadi sumber penerimaan daerah,” tegasnya.

Selain aspek budaya dan ekonomi, Ajus juga menilai tajen bisa menjadi daya tarik wisata baru di Bali. 

Ia mencontohkan Filipina yang telah lebih dulu melegalkan sabung ayam sebagai bagian dari atraksi lokal.

“Kalau diatur dengan baik, dari sisi jumlah taruhan hingga kontribusi untuk adat, ini bisa menjadi kekuatan pariwisata budaya Bali. Negara lain bisa, kenapa Bali tidak?” ujarnya.

Ajus pun mendorong agar pasal-pasal terkait perjudian dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 426 dan 427, dikaji lebih lanjut untuk melihat kemungkinan legalisasi tajen dari sisi hukum.

“Saya serahkan ke pakar hukum. Tapi kalau memungkinkan, kenapa tidak? Ini soal budaya dan ekonomi masyarakat. Yang penting adalah mitigasi dampaknya. Jangan hanya bicara negatifnya, tapi bagaimana aturan bisa dibuat agar manfaatnya terasa,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #Hibah #kuhp #hukum #golkar #pendapatan #tajen #pariwisata #politisi #buleleng #Adat #filipina #dprd bali #sabung ayam #atraksi