Radarbuleleng.jawapos.com- Ketut Eva Agusta alias Eva, 30, warga Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng kini harus menghabiskan banyak waktu di dalam penjara.
Kurir sabu itu divonis delapan tahun penjara akibat mengedarkan narkotika jenis sabu. Putusan yang diterimanya ternyata lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Putusan ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin I Gusti Made Juliartawan bersama I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Ni Putu Asih Yudiastri sebagai hakim anggota, pada Senin (16/6) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Eva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Ini sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara,” putus majelis hakim pada Senin (23/6).
Vonis yang diterima Eva, ternyata lebih tinggi dari tuntutan yang diminta JPU Kejari Buleleng.
Saat itu, majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Selain itu, Eva juga sudah pernah dihukum. Pada 2023 ia divonis sepuluh bulan penjara akibat narkotika juga.
”Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa satu ponsel dimusnahkan dan uang tunai Rp500 ribu dirampas untuk negara,” tegas majelis hakim.
Terdakwa Eva ditangkap polisi pada Minggu (2/2) sekitar pukul 16.15 Wita di Jalan menuju Pura Dalem Puri Kubutambahan, Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan dalam Ops Antik yang digelar sejak 22 Januari hingga 6 Februari.
Saat ia berbelanja di warung sebelah rumahnya, kemudian ditangkap petugas.
Ketika ponselnya diperiksa, terdapat chat dengan dengan kontak bernama Leakkk, yang ternyata itu adalah konsumennya yang bernama Komang Udi alias Mang Sudi, 30, warga Desa Kubutambahan yang statusnya target operasi (TO).
Dalam chat itu, tertera lokasi sabu tempelan pesanan Mang Sudi. Setelah itu, konsumennya itu juga ditangkap polisi.
Eva diketahui bekerja sebagai kurir sabu sejak Desember 2024. Caranya, jika ada pemesan sabu ke terdakwa, maka diminta mentransfer ke rekening penjual bernama Agus (DPO).
Jika sudah, terdakwa akan menerima lokasi tempelan sabu, yang diteruskan olehnya ke pembeli. Ia juga mendapatkan upah Rp500 ribu dari Agus pada Minggu (2/2), atas pekerjaannya itu.***
Editor : Donny Tabelak