Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Viral Penusukan di Pelabuhan Tua Buleleng, Remaja 16 Tahun Ini Dijerat Pasal Penganiayaan

Francelino Junior • Kamis, 3 Juli 2025 | 00:05 WIB

 

Pelaku MA usai ditangkap polisi. Ia dijerat pasal penganiayaan. Penahanannya kini menunggu hasil penelitian bapas.
Pelaku MA usai ditangkap polisi. Ia dijerat pasal penganiayaan. Penahanannya kini menunggu hasil penelitian bapas.

Radarbuleleng.jawapos.com- Remaja bernisial MA, 16, pelaku perkelahian dan penusukan asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng kini dijerat dengan pasal penganiayaan.

Penahanannya kini menunggu hasil Penelitian Masyarakat (litmas) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, kasus penusukan yang terjadi di depan Museum Sunda Kecil di kawasan Pelabuhan Tua Buleleng pada Selasa (24/6) sekitar pukul 15.30 Wita, kini terus bergulir semenjak pelakunya yakni MA berhasil ditangkap pada Kamis (26/6) di Desa Pegayaman.

”Saat ini dalam tahap penyidikan dengan mengedepankan SOP penanganan pelaku dibawah umur atau dengan kata lain terduga pelaku anak,” ujarnya pada Selasa (1/7) siang.

Dilanjutkan perwira berambut klimis itu, penanganan perkara perkelahian berujung penusukan itu juga melibatkan Bapas, guna melakukan penelitian terhadap MA. Namun tetap melibatkan orang tua sebagai pendampingan.

Terduga pelaku anak itu disebut terjerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Merujuk pada aturan tersebut, maka MA dapat mendekam di dalam penjara selama dua tahun delapan bulan atau lima tahun.

Sebab ia menyebabkan luka pada korban I Gede F Sandy Putra, 21, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng.

AKP Widura menyebut barang bukti senjata tajam berupa pisau lipat, yang digunakan melukai korban Sandy juga sudah diamankan.

”Pelaku rencananya ditahan, tapi masih menunggu hasil litmas Bapas dulu. Selanjutnya dilakukan mekanisme diversi, mengingat ancaman hukuman dibawah tujuh tahun terhadap pelaku anak di bawah umur. Saat ini masih diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng itu.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial video perkelahian berujung penusukan di kawasan Pelabuhan Tua Buleleng.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/6) sekitar pukul 15.30 Wita. Polsek Kota Singaraja melalui Unit Reaksi Cepat (URC) SIGAP kemudian berhasil mengidentifikasi korban, yang diketahui bernama I Gede F Sandy Putra, 21, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng.

Berselang dua hari kemudian, pada Kamis (26/6) sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada berhasil ditangkap pelaku penusukan berinisial MA, 16. 

Untuk sementara, penyebab perkelahian berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban di simpang Jalan Diponegoro.

Karena ada ketersinggungan, kemudian secara spontan sepakat berkelahi di Pelabuhan Tua Buleleng.

Tetapi dalam prakteknya, korban harus menerima tusukan benda tajam di paha kirinya, hingga darah bercucuran membasahi celana dan kakinya. 

”Karena bersinggungan di jalan, apalagi korban sepeda motornya berknalpot brong. Sehingga ditantang oleh pelaku. Yang ditangkap hanya MA saja, karena dia yang menusuk, meskipun di video ada orang lain juga yang berkelahi,” tandas AKP Widura.***

Editor : Donny Tabelak
#penganiayaan #Polres Buleleng #penusukan #pelabuhan tua buleleng