Radarbuleleng.jawapos.com- Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tabanan, menjadwalkan pemanggilan terhadap pengelola salah satu Yayasan Panti Asuhan Anak Gayatri Widya Mandala yang berlokasi di Kecamatan Tabanan.
Pemanggilan ini dilakukan menyusul hasil Sidak Komisi IV DPRD Tabanan yang menemukan sejumlah persoalan seperti ketidaksesuaian jumlah pengasuh dengan anak asuh, makanan yang tidak layak konsumsi (kadaluarsa) hingga penahanan ijazah oleh pihak yayasan.
Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan ditemui usai rapat kerja di DPRD Tabanan menyebut berdasarkan hasil sidak Komisi IV DPRD Tabanan ke salah satu panti asuhan di Tabanan dengan melakukan pengecekan langsung.
Sidak itu dilakukan untuk memastikan standar pelayanan yang diberikan, sekaligus menelusuri isu-isu yang berkembang di masyarakat.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak yayasan. Dari hasil komunikasi saya dengan Ketua Komisi IV, memang akan ada pemanggilan," ujarnya.
Pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait izin perpanjangan operasional yayasan itu. Karena tidak menemukan hal-hal atau terkait isu eksploitasi anak.
"Kami ambil berdasarkan pertimbangan dari DPRD serta kajian teknis dari Dinas Sosial,” bebernya Rabu (2/7).
Ia menjelaskan, dalam proses pemberian rekomendasi perpanjangan izin operasional, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tabanan yang turut memantau dan menyelidiki perkembangan isu tersebut.
Gunawan mencontohkan, seperti kasus yang sempat mencuat terkait dugaan jual beli bayi yang melibatkan Yayasan Anak Bali Luih, yang berlokasi di Desa Banjar Anyar, Kediri.
Dalam kasus itu, Kejaksaan Negeri Tabanan bahkan mengajukan pembubaran yayasan ke Pengadilan Negeri Tabanan.
“Kajian kami saat ini masih sebatas berdasarkan bukti yang ada. Jika belum memenuhi syarat, kami akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan rekomendasi,” tandasnya.***
Editor : Donny Tabelak