RadarBuleleng.id – Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Bali, I Made Daging, membantah keras pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut ada pulau di Bali dikuasai oleh Warga Negara Asing (WNA).
Berdasarkan data resmi dari sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), tidak ada satu pun pulau di Bali yang dimiliki oleh orang asing.
"Bali punya sekitar lima pulau utama. Nusa Penida, Nusa Lembongan, Ceningan, Pulau Menjangan, dan Pulau Serangan. Semua dihuni dan dimiliki oleh warga lokal, mayoritas orang Bali," tegas Daging saat ditemui di Kanwil BPN Bali.
Bahkan, menanggapi kabar yang beredar bahwa pulau kecil bernama Gili Bia di Karangasem dikuasai WNA, Daging memastikan informasi itu tidak benar.
“Setelah kami cek, Gili Bia terdaftar secara sah atas nama Laba Pura Segara Bugbug, bukan milik asing. Saya sudah sampaikan ini ke Pak Nyoman Parta (anggota DPR RI),” jelas birokrat asal Jembrana itu.
Ia menegaskan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, WNA tidak diizinkan memiliki hak milik atas tanah di Indonesia.
Namun para WNA bisa mendapatkan Sertifikat Hak Pakai (SHP), khususnya untuk tempat tinggal atau usaha, dalam batasan tertentu.
“Kalau mau rumah, WNA hanya boleh beli rumah dengan hak pakai, bukan hak milik. Tidak boleh rumah sederhana, karena kalau dibiarkan, mereka bisa borong semua. Makanya dibatasi agar masyarakat lokal tetap punya akses terhadap tanah,” tegasnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, luas maksimum hak pakai untuk WNA dibatasi 2.000 meter persegi atau 20 are, dengan nilai minimal properti Rp 5 miliar.
Hak pakai berlaku maksimal 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui lagi selama 30 tahun. Sehingga WNA bisa memegang SHP selama maksimal 80 tahun.
Meski begitu, Daging tak menutup mata terhadap praktik nakal di lapangan, seperti nominee. Yakni penggunaan nama WNI untuk memuluskan pembelian tanah oleh WNA.
“Nominee itu pelanggaran hukum. Tapi biasanya baru terungkap setelah muncul persoalan,” katanya.
Hingga 24 Maret 2025, tercatat ada 463 bidang tanah di Bali yang dimiliki WNA lewat hak pakai. Wilayah terbanyak ada di Badung sebanyak 187 bidang, disusul Denpasar 54 bidang, Gianyar 52 bidang, Tabanan 41 bidang, Buleleng 35 bidang, Jembrana 31 bidang, Karangasem 25 bidang, Klungkung 24 bidang, dan Bangli 14 bidang.
“Data itu perorangan, jadi lebih mungkin berupa vila, bukan hotel, karena hotel luas lahannya melebihi batas,” jelasnya. (*)
Editor : Eka Prasetya