Diburu Interpol, WN Rusia Diekstradisi dari Bali ke Moskow
Andre Sulla• Sabtu, 12 Juli 2025 | 17:05 WIB
Tim Gabungan lakukan Proses ekstradisi berlangsung melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (11/7) sekitar pukul 09.30 WITA.
Radarbuleleng.jawapos.com- Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang masuk dalam daftar buronan Interpol, Alexander Vladimirovich Zverev, 35, akhirnya diekstradisi dari Indonesia ke negaranya.
Proses ekstradisi berlangsung melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (11/7) sekitar pukul 09.30 WITA.
Untuk diketahui, Zverev ditangkap lebih dulu oleh Polda Metro Jaya setelah melarikan diri ke Indonesia.
Ia terlibat sejumlah tindak pidana di Rusia, mulai dari kasus suap hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) versi Rusia.
Proses ekstradisi terhadap buronan internasional ini dikawal ketat oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Bali, Imigrasi, Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, hingga satuan Gegana Polda Bali.
"Zverev dibawa menuju ke dalam pesawat maskapai Aeroflot,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Jumat (11/7).
Permohonan ekstradisi yang diajukan oleh otoritas Rusia kepada Kejaksaan RI telah dikabulkan melalui keputusan resmi Presiden RI Prabowo Subianto.
Kepala Negara menerbitkan Surat Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan ekstradisi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, sebelumnya menjelaskan bahwa Zverev terlibat dalam kasus yang juga diakui sebagai tindak pidana berdasarkan hukum di Indonesia. Karena itu, prinsip dual criminality terpenuhi dan ekstradisi bisa dilakukan.
“Selanjutnya, proses hukum terhadap yang bersangkutan akan ditangani oleh aparat penegak hukum Federasi Rusia,” pungkas Harli.
Sementara itu sumber lain mengatakan, proses ekstradisi telah dilaksanakan dengan pengamanan ketat.
Zverez diberangkatkan menuju Moskow menggunakan Pesawat Aeroflot SU 297 setelah sebelumnya menjalani penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta, atas dugaan tindak pidana di negara asalnya. Ekstradisi dilaksanakan melalui VIP Room 2 Bandara.
Pengawalan dari aparat gabungan serta staf Kedutaan Besar Rusia. Zverez didampingi empat staf diplomatik Rusia dalam proses kepulangannya, yakni Mr. Aleksandr Rodin, Mr. Evgenti Frachev, Mr. Artur Kharitonov, dan Mr. Pave Shchukovski.
Sejumlah pejabat dan instansi turut hadir dalam pengantaran proses ekstradisi ini, antara lain, Asintel Kejati Bali, Candra Purnama.