RadarBuleleng.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghibahkan tanah seluas 20 are kepada Pemkab Badung.
Tanah tersebut merupakan barang bukti dalam kasus pidana korupsi bantuan sosial (bansos) saat pandemi covid-19 beberapa waktu lalu.
Adapun tanah seluas 20 are tersebut tersebar di enam lokasi berbeda. Seluruhnya berada di wilayah Kerobokan Kelod, Kabupaten Badung, Bali.
Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto mengatakan, tanah yang dihibahkan merupakan hasil rampasan negara dari penanganan perkara yang dilakukan KPK.
Sebelum dihibahkan, KPK sebenarnya sudah berupaya menempuh proses lain. Yakni lewat mekanisme lelang.
Ternyata, tidak ada pihak yang berminat mengajukan penawaran. Bahkan dalam dua kali lelang, selalu sepi peminat. Sehingga KPK menempuh jalan hibah kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Dana Hibah Rp 17 Miliar Belum Cair, TC Atlet Porprov di Buleleng Tersendat
KPK berharap tanah-tanah tersebut selanjutnya dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat maupun pelayanan publik.
"Setelah diserahkan, kami dari pihak KPK akan melakukan monitoring untuk memastikan aset tersebut sudah dilakukan balik nama ke dalam barang milik daerah. Juga memastikan bahwa aset itu dimanfaatkan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Badung, I Bagus Alit Sucipta berterima kasih kepada KPK karena telah menghibahkan lahan kepada Pemkab Badung.
Ia memastikan pemerintah akan memanfaatkan lahan itu untuk fasilitas umum maupun peningkatan pelayanan publik.
“Lahan ini akan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegasnya.
Asal tahu saja, enam bidang lahan itu memiliki luas berbeda. Sebanyak dua bidang lahan memiliki luas 3 are; sedangkan empat bidang lainnya memiliki luas masing-masing 1,15 are; 1,5 are; 6,1 are; 5,9 are. Seluruh lahan itu ditaksir memiliki nilai Rp 26,7 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya