Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Merantau ke Bali Tanpa KTP, Pol PP Pulangkan Sejumlah Penduduk Pendatang

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Kamis, 17 Juli 2025 | 16:18 WIB

 

TANPA IDENTITAS: Pol PP Klungkung mengamankan sejumlah penduduk pendatang yang merantau ke Bali tanpa membawa kartu identitas.
TANPA IDENTITAS: Pol PP Klungkung mengamankan sejumlah penduduk pendatang yang merantau ke Bali tanpa membawa kartu identitas.

RadarBuleleng.id – Pol PP Klungkung terus menggencarkan operasi penduduk pendatang (duktang) guna menertibkan administrasi kependudukan dan mencegah potensi gangguan sosial. 

Razia digelar di Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali, yang diketahui menjadi salah satu wilayah dengan jumlah duktang cukup tinggi.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung Dewa Putu Suarbawa mengatakan, sidak yang dilakukan di Dusun Negari berhasil menjaring 27 orang duktang. 

Dari jumlah tersebut, 6 orang sudah lapor diri, 19 orang belum lapor diri, sementara 6 orang lainnya tidak memiliki KTP, dan 2 orang tercatat sebagai warga Klungkung.

"Untuk yang belum lapor diri, kami serahkan ke pihak desa untuk dilakukan pendataan dan dibuatkan surat keterangan lapor diri," jelasnya.

Sementara itu, hasil sidak di Dusun Tegal Besar mendapati 15 duktang, di mana 5 orang sudah lapor diri dan 10 lainnya belum.

Lebih jauh, Satpol PP juga mengambil tindakan tegas terhadap pendatang tanpa identitas resmi. 

Enam orang duktang yang tidak memiliki KTP dipulangkan ke daerah asal masing-masing dengan biaya sendiri. 

Rinciannya, tiga orang ke Lombok, satu ke Jember, satu ke Medan, dan satu lagi ke Banyuwangi.

"Operasi ini bertujuan menertibkan administrasi kependudukan, memastikan setiap penduduk pendatang memiliki identitas dan izin tinggal resmi, serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan," tegas Dewa Suarbawa.

Dari hasil pendataan, sebagian besar duktang yang tinggal di Desa Negari bekerja di kafe sepanjang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, toko, hingga gudang rongsokan. 

Satu orang di antaranya bahkan mengaku menganggur, meskipun dalam KTP tercatat sebagai karyawan swasta.

“Penertiban ini penting untuk memastikan semua warga, termasuk pendatang, tercatat secara resmi dan tidak menimbulkan potensi gangguan sosial maupun kriminal di masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sidak #bali #kependudukan #administrasi #izin #identitas #pol pp #ktp #duktang #razia #penduduk pendatang