RadarBuleleng.id - Berkembangnya pariwisata di kawasan Nusa Penida, membuat pembangunan akomodasi pariwisata seperti villa, semakin menjamur.
Bukan hanya villa legal, villa yang bodong juga bermunculan. Meski sudah sering ditertibkan, masih saja ada pembangunan villa bodong.
Seperti yang ditemukan di wilayah Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Bali. Tim gabungan dari Kecamatan Nusa Penida langsung menghentikan pembangunan akomodasi pariwisata tersebut.
Tim mengambil tindakan tegas karena pembangunan villa tersebut diduga melanggar garis sempadan pantai dan aturan tata ruang pesisir.
Sidak digelar Kamis (17/7/2025) dengan tim gabungan yang terdiri dari Camat Nusa Penida, Kapolsek, Danramil 1610-04, Satpol PP, Kepala Desa Ped, serta Kepala Dusun setempat.
Dalam pengecekan fisik di lapangan, bangunan vila diketahui berdiri hanya sekitar 3 meter dari bibir pantai. Jarak tersebut melanggar garis sempadan pantai sesuai aturan yang berlaku.
“Selain memeriksa lokasi, kami juga meminta dokumen izin bangunan. Namun, hingga kini pihak pengembang belum bisa menunjukkan IMB atau PBG yang sah,” ujar Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya.
Vila tersebut diketahui milik Miguel, seorang warga negara asing asal Prancis. Saat sidak berlangsung, Miguel tidak berada di tempat.
Melalui pekerjanya, ia menyampaikan bahwa saat ini masih melakukan koordinasi dengan konsulat dan pengacara terkait perizinan bangunan.
Namun, tim gabungan tak tinggal diam. Melihat belum adanya kejelasan legalitas, seluruh aktivitas pembangunan langsung diperintahkan untuk dihentikan sementara.
“Kami minta pembangunan dihentikan sampai ada kepastian hukum dan kelengkapan dokumen perizinan dari pemilik. Ini menyangkut aturan zonasi, potensi dampak lingkungan, dan ketertiban administrasi,” tegas Kesuma Jaya.
Ia mengingatkan agar investor mematuhi aturan yang berlaku. Utamanya aturan perizinan
“Kami imbau seluruh masyarakat dan investor, baik lokal maupun asing, untuk mematuhi regulasi. Jangan asal bangun di zona sensitif seperti pesisir,” tandas AKP Kesuma Jaya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya